Lumajang, 30 Juni 2025 - Pengadilan Agama Lumajang turut menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Wasdal BMN Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 13.00 WIB. Acara ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kapasitas satuan kerja dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 dan Nomor 118 Tahun 2023. Kehadiran satuan kerja menjadi penting untuk memastikan pelaporan Wasdal BMN dilakukan sesuai ketentuan.
Pengadilan Agama Lumajang dalam hal ini, dihadiri oleh Faris Handoko, S.H. selaku Plt. Sekretaris dan Jamiah, A.Md.Ak. selaku Operator BMN. Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI, Bapak H. Sahwan, yang memberikan sambutan dan arahan terkait pentingnya pelaporan Wasdal sebagai bagian dari Indeks Penilaian Aset (IPA). Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pelaporan yang tepat waktu dan akurat menjadi bagian dari penilaian kinerja satuan kerja. Acara yang dipandu oleh Anindhita Dwi Saraswati dan diikuti oleh berbagai perwakilan dari satuan kerja lainnya berjalan dengan tertib dan lancar.
Materi sosialisasi mencakup ketentuan batas waktu pelaporan, penggunaan aplikasi SIMAN V2, serta kelengkapan data dan dokumen yang harus disampaikan. Disampaikan pula bahwa tiket pelaporan dapat dibuat mulai 1 Juni 2025 dengan batas cut-off data hingga 30 Juni 2025. Laporan Wasdal BMN dari tingkat Kuasa Pengguna Barang wajib disampaikan paling lambat 7 Juli 2025. Sementara itu, Pengguna Barang tingkat pusat memiliki batas waktu hingga 19 Juli 2025.
Partisipasi aktif Pengadilan Agama Lumajang dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen terhadap ketertiban administrasi dan pengelolaan BMN yang transparan. Melalui keikutsertaan ini, diharapkan satuan kerja dapat menyusun laporan Wasdal BMN secara lengkap, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pedoman teknis dan bantuan narahubung juga telah disediakan untuk mendukung kelancaran proses pelaporan. Dengan demikian, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN dapat berjalan lebih optimal di seluruh satuan kerja Mahkamah Agung RI.