Bertepatan pada hari Selasa 01 Juli 2025 dalam rangka implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama secara Elektronik. Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan penerbitan salian putusan dan akta cerai ekeltronik. Pengadilan Agama Nganjuk ikut serta dalam sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut surat Dirjen Badilag Nomor: 1407/DJA/TI1.1.1/VI/2025 melalui zoom meeting. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Nganjuk, sosialisasi dimulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh seluruh Ketua Pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di seluruh Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Agama Nganjuk, Bapak Drs. Malem Puteh, S.H., M.H. yang didampingi oleh Panitera PA Nganjuk Ibu Hanim Makhsusiati, S.H., Panitera Muda Hukum Ibu Dian Purnaningrum, S.H., M.H., Panitera Muda Gugatan Ibu Setyo Hayuningsih, S.H., dan Staf Pengadilan Agama Nganjuk. Kegiatan merupakan langkah awal penggunaan Elektronik Akta Cerai (EAC) yang mana apabila dalam penggunaannya ditemukan kendala dapat didiskusikan langsung dengan Dirjen Badilag. Sistem pengadaan blangko akta cerai yang kerap mengalami kekurangan pasokan dan ketiadaan opsi cetak ulang jika hilang, menjadi kendala utama yang melatarbelakangi lahirnya inovasi Elektronik Akta Cerai (EAC).
Penerbitan akta cerai secara elektronik menghadirkan beragam manfaat signifikan bagi masyarakat dan Pengadilan Agama. Masyarakat kini dapat mengunduh akta cerai kapan saja dan di mana saja, menghemat waktu karena prosesnya lebih cepat, dan merasa aman dengan keaslian dokumen yang dijamin oleh Tanda Tangan Elektronik (TTE). Sementara itu, bagi Peradilan Agama, sistem ini meningkatkan efisiensi administrasi dengan mengurangi beban kerja manual, mendukung digitalisasi arsip untuk pengelolaan dokumen yang lebih baik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Kegiatan tersebut
Sosialisasi Elektronik Akta Cerai (EAC) diakhiri dengan penekanan moderator pada pentingnya sinergi antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah. Pengadilan Agama Nganjuk menyambut baik inovasi Badilag ini, menyampaikan apresiasi, dan menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dengan pelatihan internal. Dengan demikian, diharapkan implementasi EAC di Pengadilan Agama Nganjuk bisa berjalan optimal, sekaligus memperkuat komitmen mereka dalam menyediakan pelayanan yang modern, cepat, dan efisien. (Ann)
Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk