Sosialisasi EAC: Percepat Proses Akta Cerai dalam Transformasi Digital Peradilan Agama
Sosialisasi EAC: Percepat Proses Akta Cerai dalam Transformasi Digital Peradilan Agama
Tanggal Rilis Berita : 02 Juli 2025, Pukul 08:53 WIB, Telah dilihat 9 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Surabaya, 1 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menyelenggarakan sosialisasi nasional mengenai Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik (EAC) melalui Zoom Meeting pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan agama se-Indonesia. Dari Pengadilan Agama Surabaya, kegiatan ini diikuti oleh Panitera Muda Gugatan dan staf bagian pelayanan perkara.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis dan prosedural terhadap sistem EAC sebagai bagian dari upaya transformasi digital di lingkungan peradilan agama. Narasumber dari Ditjen Badilag menjelaskan bahwa implementasi EAC akan mempercepat pelayanan pencetakan dan penerbitan akta cerai secara digital. “Melalui EAC, pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, dan terhindar dari risiko pemalsuan dokumen,” ujar narasumber dari Ditjen Badilag.

image host

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan secara rinci alur penerbitan EAC, dimulai dari proses validasi data, unggah salinan putusan, hingga penambahan tanda tangan elektronik yang telah terverifikasi. Sistem ini dipastikan memenuhi standar keamanan dokumen digital yang diakui secara hukum. Peserta juga diberi gambaran langsung tentang dashboard EAC dan proses integrasi dengan aplikasi SIPP.

Pengadilan Agama Surabaya menyambut baik inovasi ini dan siap mengimplementasikannya secara optimal. “Kami mendukung penuh penerapan EAC karena memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Panitera Muda Gugatan PA Surabaya. Diharapkan dengan adanya sistem ini, pelayanan kepada pencari keadilan dapat menjadi lebih responsif dan transparan.