Pengadilan Agama Pamekasan Ikuti Sosialisasi Elektronik Akte Cerai
Pengadilan Agama Pamekasan Ikuti Sosialisasi Elektronik Akte Cerai
Tanggal Rilis Berita : 02 Juli 2025, Pukul 12:34 WIB, Telah dilihat 9 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Pengadilan Agama Pamekasan mengikutSosialisasi Aplikasi Elektronik Akte Cerai (EAC), yang diselenggarakan oleh Drektorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara Daring pada Selasa, (01/07/2025). Kegiatan ini diikuti berdasarkan surat nomor: 1407/DJA./TI1.1.1/VI/2025. Hadir secara daring dalam acara ini Panitera – Muhammad Ali Said, S.H.I., M.H. bersama Para Panitera Muda dan Operator SIPP di Ruang Media Center  PA Pamekasan.

 ">

b

Sosialisasi ini merupakan implementasi surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang penerbitan Salinan Putusan dan Akte Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. Dalam surat tersebut, Badilag menyampaikan pentingnya penerapan Aplikasi EAC sebagai bagian dari pembaruan sistem administrasi perkara, khususnya dalam hal penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara elektronik. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan dalam mengimplementasikan sistem baru.

Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Muchlis, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa aplikasi EAC merupakan terobosan fundamental bagi sistem peradilan agama di Indonesia. "EAC membuka era baru dimana seluruh pihak dapat mengunduh salinan putusan dan akta secara digital dengan mudah dan aman," jelasnya. Sistem ini sudah terkoneksi dengan berbagai aplikasi penting seperti E-court, Simari, dan SIPP. Hal ini menunjukkan kesiapan teknologi yang terintegrasi secara menyeluruh.

">

c

Implementasi ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi di pengadilan. Diharapkan dari hadirnya aplikasi EAC ini bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan pengadilan. Selain itu, para pencari keadilan juga akan merasakan kemudahan dalam mengakses dokumen secara digital tanpa harus datang langsung ke pengadilan.