PA Jember Ikuti Webinar Sosialiasi Aplikasi Elektronik Akta Cerai
Pengadilan Agama Jember mengikuti Kegiatan Sosialisasi Penerbitan akta cerai menggunakan Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) secara daring. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 01 Juli 2025 pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Jember Drs. Yenisuryadi, M.H. didampingi Panitera Drs. Syaifullah, S.H., M.H. dan Staf Kepaniteraan. Kegiatan diikuti melalui Media Center Pengadilan Agama Jember. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia.
Acara dilaksanakan berdasarkan pada dua regulasi penting, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik, serta surat dari Ditjen Badilag Nomor 1407/DJA/TI1.1.1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 mengenai penerapan penerbitan tersebut di seluruh lingkungan peradilan agama. Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum sekaligus penanda dimulainya digitalisasi dalam produk salinan putusan dan akta cerai.
Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Bapak Sutarno, S.I.P., M.M.. menyampaikan bahwa pada hari ini menjadi hari bersejarah bagi Direktorat Jenderal Peradilan Agama karena (EAC) merupakan kebijakan yang sangat fundamental dan strategis untuk meningkatkan kualitas layanan serta efisiensi proses peradilan di lingkungan Peradilan Agama. Direktorat Jenderal Peradilan Agama Mahkamah Agung terus menunjukan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama melalui digitalisasi dan inovasi teknologi
Aplikasi EAC merupakan sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Perkara (SIP), yang digunakan untuk memproses penerbitan salinan putusan/penetapan dan akta cerai secara elektronik. Aplikasi ini merupakan inovasi terbaru yang bertujuan untuk mempercepat, mempermudah, dan mengamankan proses penerbitan serta penyerahan akta cerai kepada para pihak melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) memperkenalkan Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) yang dirancang untuk mempermudah proses penerbitan akta cerai secara digital. Aplikasi EAC menjadi salah satu fitur unggulan yang diintegrasikan dalam pembaruan tersebut, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan digitalisasi layanan administrasi peradilan.
Pengadilan Agama Jember terus berkomitmen untuk terus mendukung transformasi digital dalam layanan peradilan demi memberikan kemudahan, efisiensi, dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Selain itu sejalan dengan komitmen Badilag untuk mendorong pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan berbasis teknologi informasi. Dengan berlakunya sistem EAC ini, para pihak yang berperkara di peradilan agama kini dapat menerima salinan putusan dan akta cerai secara elektronik. Sehingga proses menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Inovasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan peradilan yang modern dan berorientasi pada pelayanan prima.
Berita selengkapnya silahkan kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember dan Media Sosial kami untuk melihat berita lainnya.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya