Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan pada Jumat, 11 Juli 2025. Kegiatan ini digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh pegawai di Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Tema yang diangkat adalah “Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan.” Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur peradilan agama terhadap pentingnya pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan hukum yang ramah terhadap kelompok rentan. Narasumber utama dalam bimtek ini adalah Bapak Rezafaraby, S.H., LL.M., Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan arah kebijakan pemerintah yang mendukung pembangunan hukum nasional yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan. “Pembangunan hukum harus berbasis keadilan sosial dan memberikan akses setara bagi semua, terutama kelompok yang selama ini mengalami hambatan,” tegas narasumber.
Ia menekankan pentingnya peradilan dalam mewujudkan keadilan substantif bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, dan kelompok marjinal lainnya. Peserta sangat antusias menyimak materi yang disampaikan. Diskusi pun berjalan interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Kelompok rentan yang menjadi fokus dalam bimtek ini meliputi perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, dan kelompok marjinal lain yang sering menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan hukum. Melalui bimtek ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan sensitivitas dan kualitas layanan hukum khususnya dalam konteks peradilan agama.
Kegiatan ini juga menjadi ajang pembelajaran bagi seluruh pegawai dalam memahami kebijakan pemerintah yang terbaru. Pengadilan Agama Situbondo berupaya menerapkan hasil bimtek dalam praktik sehari-hari. Hal ini penting agar pelayanan hukum tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif dan inklusif. Semangat ini diharapkan dapat mendorong perubahan positif di lingkungan peradilan.