Pengadilan Agama Jombang Mengikuti Bimtek Umum dan Keuangan PIPK
Pengadilan Agama Jombang Mengikuti Bimtek Umum dan Keuangan PIPK
Tanggal Rilis Berita : 15 November 2022, Pukul 15:36 WIB, Telah dilihat 6628 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 15 November 2022

Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Jombang, tim Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yakni; Sekretaris, Kasubag Umum dan Keuangan, Kasubag PTIP, bendahara pengeluaran dan staf PTIP mengikuti zoom meeting Bimtek Umum dan Keuangan. Bimtek ini terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pemerintah Pusat. Pada bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan dan Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI.

Whats-App-Image-2022-11-15-at-15-29-41

Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB, dengan pemberian materi terkait PIPK, dan dilanjutkan dengan praktek pengisian tabel pada PIPK. Tujuan dari pelaksanaan PIPK adalah memberikan keyakinan dalam pelaporan internal yang memadai. Demikian apa yang bisa dimaknai dalam penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/09.PMK/2019 ketentuan Pasal 3. Penerapan PIPK juga bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat telah dilaksanakan dengan sistem pengendalian intern yang memadai.

Whats-App-Image-2022-11-15-at-15-29-07-1

Adapun dengan adanya PIPK diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasi; meningkatkan kualitas tata kelola dan sistem pelaporan keuangan; meningkatkan keandalan laporan keuangan; menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundangundangan. Selain itu dapat meningkatkan reputasi organisasi dan kepercayaan para pemangku kepentingan. (hk)