Komitmen Transparansi Pajak, PA Kota Malang Hadiri Rapat Koordinasi Coretax dan Gaji Web
Komitmen Transparansi Pajak, PA Kota Malang Hadiri Rapat Koordinasi Coretax dan Gaji Web
Tanggal Rilis Berita : 15 Juli 2025, Pukul 14:02 WIB, Telah dilihat 1 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Bapak Muhammad Irfan, S.H., Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, bersama Sdr. Dani Widian Pradana, A.Md., PPABP PA Kota Malang mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi pelaksanaan Coretax dan aplikasi Gaji web. Kegiatan ini dilaksanakan berdasar surat undangan Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi nomor 960/BUA.3/UND.KU1.1/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025 secara virtual ini bertempat di ruang sekretariat PA Kota Malang.

Acara dibuka oleh MC tepat pukul 09.30 WIB dilanjutkan dengan sambutan dari Tumijo Joko Siswoyo, S.H., M.M., Kepala Subbagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi II Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan “Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan dan meminimalisir temuan BPK perihal Pelaporan Perpajakan”. Susunan acara selanjutnya pemaparan aplikasi gaji web yang disampaikan oleh Direktorat SITP Ditjen Perbendaharaan dilanjutkan dengan pemaparan Coretax dan Perpajakan oleh KPP Pajak Gambir I.

Materi yang disampaikan terkait Sinkronisasi Gaji Web dengan Coretax dilakukan secara periodik untuk memastikan seluruh data penghasilan, tunjangan, potongan, dan komponen gaji lainnya dapat terintegrasi langsung ke dalam sistem Coretax. Setelah data penghasilan tersinkronisasi, sistem Coretax secara otomatis menghasilkan bukti potong PPh 21, Bukti Potong Massa yang dibuat setiap bulan serta Bukti Potong Tahunan (Formulir 1721-A2) yang disusun pada akhir tahun pajak yang menjadi dasar bagi karyawan dalam menyusun dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi. Data yang telah dihimpun dan diproses melalui Coretax kemudian digunakan untuk menyusun dan merekapitulasi SPT Tahunan PPh 21 (Formulir 1721).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan perpajakan pada aplikasi Coretax dan Aplikasi Gaji Web serta untuk meminimalisasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pajak. Diharapkan setiap instansi dapat lebih memahami perpajakan dengan sistem Coretax. Keikutsertaan pada kegiatan ini sebagai bukti bahwa PA Kota Malang menunjukkan komitmen pengelolaan perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.