Bendahara Pengeluaran dan PPABP PA Kraksaan Ikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Coretax dan Aplikasi Gaji Web
Bendahara Pengeluaran dan PPABP PA Kraksaan Ikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Coretax dan Aplikasi Gaji Web
Tanggal Rilis Berita : 15 Juli 2025, Pukul 16:30 WIB, Telah dilihat 37 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kraksaan

Kraksaan – Selasa, 15 Juli 2025| Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Kraksaan, Viola Nurahma Putri, S.EI, bersama Pejabat Penandatanganan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Farida Pitaloka, A.Md, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Coretax dan Aplikasi Gaji Web, yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 15 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja dari berbagai instansi, termasuk jajaran peradilan di bawah Mahkamah Agung RI. Rapat dilaksanakan secara daring melalui ruang kerja masing-masing peserta dengan tujuan menyampaikan informasi terkini mengenai implementasi sistem Coretax serta pemanfaatan Aplikasi Gaji Web dalam proses pengelolaan gaji pegawai.

6

 

Acara dibuka oleh Bapak Tumijo Joko Siswoyo, S.H., M.M., selaku Kepala Subbagian Pembayaran Gaji Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran para peserta rapat. Ia menekankan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap sistem Coretax dan Aplikasi Gaji Web sangat penting dalam mendukung transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan peradilan.

4

Sesi berikutnya diisi dengan pemaparan materi oleh SITP Jananto S.W., yang memaparkan secara teknis terkait perhitungan pajak PPh 21 bagi pegawai bulanan. Lebih Lanjut, beliau juga mengingatkan : “Saya minta kepada seluruh satuan kerja untuk rutin mengecek dan memperbarui data status perkawinan pegawai di sistem. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan potongan pajak.”. Setelah pemaparan oleh SITP Jananto S.W., kegiatan dilanjutkan oleh Naeni Amriyati, selaku Fungsional Penyuluh Pajak Gambir 1, yang menjelaskan tentang prosedur pembuatan bukti potongan pajak bulanan (PPh 21) bagi pegawai tetap. Ia memaparkan pentingnya ketelitian dalam pengisian data dan kewajiban satuan kerja untuk menyusun bukti potong setiap bulan sebagai bagian dari pertanggungjawaban perpajakan.

22 Januari 2025 1

 

Selanjutnya, materi disampaikan oleh Linda, yang juga merupakan Fungsional Penyuluh Pajak Gambir 1, dengan fokus pada pembuatan Bukti Potongan Tahunan dan penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ia menjelaskan bahwa bukti potong tahunan merupakan rekap dari potongan bulanan yang harus disiapkan dengan akurat sebagai dasar pelaporan SPT. Dengan keikutsertaan dalam kegiatan ini, diharapkan Bendahara Pengeluaran dan PPABP Pengadilan Agama Kraksaan dapat lebih siap dalam mengimplementasikan sistem baru secara optimal dan akuntabel di lingkungan satuan kerja.