Menuju Sistem Keuangan dan Perpajakan yang Terintegrasi: PA Tulungagung Ikuti Sosialisasi Coretax dan Aplikasi Gaji Web
Menuju Sistem Keuangan dan Perpajakan yang Terintegrasi: PA Tulungagung Ikuti Sosialisasi Coretax dan Aplikasi Gaji Web
Tanggal Rilis Berita : 15 Juli 2025, Pukul 16:55 WIB, Telah dilihat 1 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tulungagung

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan sistem perpajakan digital nasional, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Urusan Administrasi menyelenggarakan rapat koordinasi pelaksanaan Coretax dan Aplikasi Gaji Web pada Selasa, 15 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam surat undangan nomor 960/BUA.3/UND.KU1.1/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Pengadilan Agama Tulungagung turut serta dalam rapat koordinasi tersebut melalui partisipasi beberapa pejabat dan pegawai yang terlibat dalam pengelolaan anggaran dan keuangan. Hadir dalam kegiatan ini Kuasa Pengguna Anggaran, Ahmad Iksan, S.H., M.H., Penata Layanan Operasional Megatru Raka Pamungkas, Pengolah Data dan Informasi Dita Amelia, A.Md.Ak., serta Operator Keuangan Mohammad Rohim, S.Pd. Kehadiran tim keuangan PA Tulungagung mencerminkan komitmen untuk memahami betul dan menyesuaikan proses administrasi keuangan dengan sistem perpajakan terbaru.

Coretax merupakan sistem perpajakan digital milik Direktorat Jenderal Pajak Indonesia yang dikembangkan dalam kerangka Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang terintegrasi, efektif, dan efisien untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Salah satu poin penting dalam rapat adalah sinkronisasi sistem pembayaran gaji web dengan Coretax, yang menjadi bagian dari digitalisasi layanan keuangan instansi pemerintah.

Rapat koordinasi ini dibagi menjadi tiga sesi utama. Sesi pertama membahas pengenalan umum tentang sistem Coretax dan fungsinya. Sesi kedua mengulas berbagai komponen seperti profil wajib pajak, e-faktur, serta e-Bupot Unifikasi. Sedangkan sesi terakhir difokuskan pada implementasi buku besar wajib pajak dan layanan-layanan digital yang terhubung di dalam sistem. Dalam setiap sesi, peserta diberikan ruang untuk menyampaikan kendala dan mendapatkan klarifikasi dari narasumber pusat.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung dapat mengoptimalkan pemanfaatan Coretax dalam proses administrasi dan perpajakan secara akurat dan tepat waktu. Selain meningkatkan efisiensi, integrasi sistem ini juga menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di lingkungan peradilan.