PA SITUBONDO MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DI DESA WONOKOYO
PA SITUBONDO MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DI DESA WONOKOYO
Tanggal Rilis Berita : 16 Juli 2025, Pukul 14:06 WIB, Telah dilihat 1 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Selasa, 15 Juli 2025, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan pemeriksaan setempat di Desa Wonokoyo. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan perkara Harta Bersama nomor 99/Pdt.G/2025/PA.Sit yang diajukan oleh salah satu pihak berperkara. Ketua Majelis, Rusdiansyah, S.Ag., memimpin langsung proses pemeriksaan setempat tersebut bersama tim dari Pengadilan Agama Situbondo. Obyek pemeriksaan meliputi sebidang tanah, sebuah toko, dan pekarangan yang menjadi sengketa dalam perkara tersebut.

WhatsApp Image 2025 07 16 at 14.04.27

Turut hadir dalam pemeriksaan setempat ini adalah Kepala Desa Wonokoyo dan dua orang perangkat desa sebagai saksi. “Pemeriksaan setempat ini sangat penting untuk memastikan objek sengketa dapat diverifikasi secara langsung oleh majelis hakim,” ujar Rusdiansyah. Sebelum memulai pemeriksaan, Ketua Majelis dan tim terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kepala Desa dan perangkat desa setempat. Rusdiansyah menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan setempat adalah untuk memperoleh gambaran yang jelas dan akurat mengenai kondisi objek sengketa.

WhatsApp Image 2025 07 15 at 14.48.35

“Kami ingin memastikan tidak ada kesalahan identifikasi objek yang dapat memengaruhi putusan pengadilan,” tegas Rusdiansyah. Kepala Desa Wonokoyo menyambut baik kedatangan tim pengadilan dan menyatakan kesiapannya untuk membantu proses pemeriksaan. Dua orang perangkat desa yang turut mendampingi juga memberikan keterangan tambahan terkait sejarah kepemilikan dan status tanah yang menjadi objek sengketa. Suasana pemeriksaan berlangsung tertib dan khidmat, mencerminkan komitmen semua pihak untuk mendukung proses peradilan yang berkeadilan.

Tim pengadilan kemudian melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek sengketa. Rusdiansyah didampingi oleh tim Pengadilan Agama Situbondo memeriksa batas-batas tanah, kondisi fisik toko, serta luas pekarangan yang menjadi bagian dari harta bersama. Dalam proses tersebut, tim pengadilan juga memotret dan mendokumentasikan seluruh kondisi objek sengketa sebagai bahan pertimbangan majelis hakim. Pihak-pihak yang berperkara turut hadir dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan tambahan di lokasi. Proses ini berlangsung transparan dan partisipatif, sehingga seluruh pihak merasa dilibatkan secara adil.