Rabu, 16 Juli 2025, APK APBN Pengadilan Agama Situbondo, Merinta Prameswari, S.A., mengikuti kegiatan Pendampingan Pengajuan Tunjangan Kinerja Bulan Agustus 2025. Acara ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Biro Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung dan diikuti oleh Merinta di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Juwan Alfauz dari Biro Keuangan Mahkamah Agung yang memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme pengajuan dan pembayaran tunjangan kinerja. “Kami berharap seluruh satuan kerja dapat memahami prosedur ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan tunjangan,” ujar Juwan Alfauz saat membuka paparannya.
Peserta dari berbagai pengadilan di Indonesia tampak antusias mengikuti setiap sesi materi yang disampaikan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan peradilan. Dalam paparannya, Juwan Alfauz menekankan bahwa 1 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari kerja pertama pada bulan tersebut. Penetapan ini menjadi acuan penting dalam perhitungan tunjangan kinerja, khususnya terkait status kepegawaian dan mutasi pegawai.
“Tanggal 1 Agustus menjadi patokan utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan yang diemban pada tanggal tersebut,” jelas Juwan. Ia juga menyampaikan bahwa tunjangan kinerja akan dibayarkan sesuai dengan grade jabatan yang berlaku pada 1 Agustus 2025. Apabila terjadi perubahan jabatan pada tanggal tersebut, maka pengelola keuangan harus menyesuaikan pembayaran tunjangan kinerja. “Jika ada kekurangan, maka dapat diajukan pembayaran tambahan, namun jika ada kelebihan maka harus segera disetorkan kembali,” tegas Juwan. Penjelasan ini mendapat perhatian serius dari seluruh peserta, termasuk Merinta Prameswari yang aktif mencatat poin-poin penting.
Juwan Alfauz juga mengingatkan bahwa pembayaran tunjangan kinerja Agustus 2025 akan dilakukan di satuan kerja tempat pegawai bekerja pada tanggal 16 Juli 2025. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai yang berhak menerima tunjangan dapat memperoleh haknya tepat waktu. “Kami meminta seluruh pengelola keuangan untuk memastikan data pegawai yang diinput ke sistem sudah benar dan sesuai dengan ketentuan,” pesannya. Peserta juga diajak untuk memahami ketentuan peralihan jika terjadi mutasi antar satuan kerja dalam periode pembayaran tunjangan.