img-logo img-logo
Tingkatkan Pelayanan Prima, PA Kab. Malang Laksanakan Sidang Luar Gedung Pengadilan di Kecamatan Poncokusumo
Tingkatkan Pelayanan Prima, PA Kab. Malang Laksanakan Sidang Luar Gedung Pengadilan di Kecamatan Poncokusumo
Tanggal Rilis Berita : 18 Juli 2025, Pukul 14:38 WIB, Telah dilihat 12 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 18 Juli 2025. Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan sidang luar gedung di Kecamatan Poncokusumo. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya nyata dalam memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat. Lebih lanjut, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen PA Kab. Malang dalam menghadirkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen PA Kab. Malang sebagai lembaga peradilan yang responsif dan adaptif. 

image host

Pelaksanaan sidang luar gedung ini melibatkan majelis hakim, panitera, serta Petugas PTSP PA Kab. Malang. Proses persidangan berlangsung di Kantor Desa Belung Kecamatan Poncokusumo yang telah disiapkan sebagai lokasi sidang sementara. Masyarakat yang memiliki perkara merasa sangat terbantu karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke pusat kota. Efektivitas dan efisiensi pelayanan menjadi salah satu keunggulan dari kegiatan ini.

Dalam pelaksanaan sidang, seluruh prosedur hukum tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Majelis hakim tetap menjamin objektivitas dan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Suasana sidang berjalan tertib dan kondusif dengan dukungan aparat setempat. Antusiasme masyarakat terhadap program ini menunjukkan bahwa keberadaan pengadilan sangat dibutuhkan di tingkat kecamatan.

image host

Hadir dalam kegiatan ini, Panitera Muda Gugatan - Idha Nur Habibah, S.H., M.H. yang menyampaikan bahwa sidang luar gedung ini menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. “Kehadiran langsung lembaga peradilan di tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepercayaan publik” ujar beliau. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa pelayanan hukum tidak boleh dibatasi oleh jarak atau lokasi geografis. Inisiatif ini sejalan dengan prinsip keadilan yang inklusif dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kehadiran layanan hukum di tengah masyarakat menjadi wujud nyata dari komitmen reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agama. Pelayanan prima bukan hanya slogan, tetapi diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan. PA Kab. Malang akan terus mengembangkan layanan yang menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah yang sulit diakses. Semangat mendekatkan layanan peradilan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan yang merata dan menyeluruh bagi seluruh masyarakat Kabupaten Malang.