PA Mojokerto Gelar Istighosah Sebagai Wujud Rasa Syukur
PA Mojokerto Gelar Istighosah Sebagai Wujud Rasa Syukur
Tanggal Rilis Berita : 27 Oktober 2022, Pukul 16:27 WIB, Telah dilihat 491 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Mojokerto

Pada hari Kamis sore selepas sholat Asar, Pengadilan Agama Mojokerto menggelar kegiatan istighosah bersama di ruangan mushola. Kegiatan ini adalah kegiatan yang konsisten dilaksanakan di Pengadilan Agama Mojokerto setiap pekannya. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud rasa syukur dari seluruh aparatur Pengadilan Agama Mojokerto atas semua karunia dan nikmat yang telah diberikan oleh-Nya.

Kata istighosah berasal dari al-ghouts yang berarti pertolongan. Dalam tata bahasa Arab, kalimat yang serupa adalah istaf'ala (permintaan) atau istif'al (pemohonan). Jadi makna istighosah adalah meminta atau memohon pertolongan kepada Allah atau seseorang yang hidup, mampu, dan hadir di hadapan kita. Dijelaskan oleh Muhtarudin dalam buku Bingkai Pembiasaan Anak Saleh, tujuan istighosah adalah sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dan untuk menambah iman, pengabdian serta kematangan cita-cita hidup.

Adapun manfaat dari istighosah, yaitu:

  1. Mendatangkan keridhaan Allah SWT;
  2. Mengusir setan;
  3. Menghilangkan kesedihan dan kemuraman hati;
  4. Mendatangkan ketentraman jiwa;
  5. Melapangkan rezeki;
  6. Mengingatkan diri bahwa Allah selalu mengawasi dirinya sehingga mendorongnya untuk berbuat baik;
  7. Malaikat akan ikut meminta ampunan kepada Allah bagi orang-orang yang berdzikir.

Pengadilan Agama Mojokerto sebagai satker yang selalu menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan dalam setiap kegiatannya, memberikan komitmen penuh dalam pelaksanaan kegiatan istighosah ini. Sebelum dimulainya kegiatan istighosah ini, para aparatur PA Mojokerto juga tidak lupa untuk melaksanakan khataman ayat suci Al-Quran sesuai dengan juz masing-masing. Hal ini juga merupakan salah satu wujud implementasi program GASPOL (Gerakan Amal Sholeh Mengetuk Pintu Langit) yang dicanangkan oleh PTA Surabaya bagi seluruh satker yang berada di bawah naungan wilayahnya.