img-logo img-logo
Sidang Virtual, Layanan Nyata PA Kota Malang Hadirkan Persidangan Tanpa Kendala Jarak
Sidang Virtual, Layanan Nyata PA Kota Malang Hadirkan Persidangan Tanpa Kendala Jarak
Tanggal Rilis Berita : 31 Juli 2025, Pukul 11:28 WIB, Telah dilihat 84 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Administrasi perkara dan persidangan secara elektronik atau yang dikenal dengan istilah e-Court menjadi salah program prioritas Mahkamah Agung (MA) RI. Melalui payung hukum Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan MA Nomor 7 Tahun 2022 Praktik persidangan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dihadirkan demi pelayanan prima. Guna menyukseskan program tersebut, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang kembali menyelenggarakan sidang virtual di penghujung bulan Juli ini pada Kamis, 31 Juli 2025.

Sidang kali ini digelar dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah nomor perkara 1450/Pdt.G/2025/PA.MLG yang didaftarkan pada 10 Juli 2025. Sidang dilaksanakan melalui Teleconference dikarenakan terdapat 2 Pemohon tidak dapat hadir langsung di PA Kota Malang. Pemeriksaan perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah ini, yang mana persidangan tersebut terlaksana atas kerjasama PA Jakarta Timur dan PA Kabupaten Kediri. Pemohon III berdomisili di wilayah hukum PA Jakarta Timur dan pemohon IV berdomisili di wilayah PA Kabupaten Kediri.

Susunan Majelis Hakim pada sidang kali ini adalah Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.HES. sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Ibu Dra. Hj. Sriyani, M.H. dan Bapak Nur Amin, S.Ag., M.H. serta Ibu Dra. Tridayaning Suprihatin, M.H. sebagai Panitera Pengganti. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan menggunakan platform Zoom bertempat di ruang Sidang 2 PA Kota Malang. Proses persidangan secara virtual ini berjalan dengan lancar tanpa kendala.

Pada akhir teleconference Ketua Majelis mengucapkan terima kasih PA Jakarta Timur dan PA Kabupaten Kediri yang telah membantu memfasilitasi sehingga sidang pemeriksaan saksi ini dapat terlaksana dengan baik. Dengan adanya inovasi seperti ini, memudahkan para pihak dalam berperkara. Dengan demikian pelayanan yang diberikan PA Kota Malang semakin lebih baik dengan indikator meningkatnya kepuasan publik atas pelayanan yang diberikan.