img-logo img-logo
PA Jombang Laksanakan Lelang Bersama Kantor KPNKL Malang 1 Unit Sepeda Motor
PA Jombang Laksanakan Lelang Bersama Kantor KPNKL Malang 1 Unit Sepeda Motor
Tanggal Rilis Berita : 06 Agustus 2025, Pukul 16:17 WIB, Telah dilihat 85 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Malang, 5 Agustus 2025

Sesuai dengan surat Penetapan Jadwal Lelang dengan nomor surat : JL-659/1/KNL.1003/2025 tanggal 17 Juli 2025 perihal Penetapan Jadwal Lelang yang ditetapkan tanggal 5 Agustus 2025. Bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Pengadilan Agama Jombang dihadiri oleh Emma Fatmala, S.Kom., M.H. dan Okky Ardi Wicaksono, S.T. Acara tepat dimulai pukul 09.00 WIB sesuai dengan batas akhir penawaran yang masuk dalam aplikasi lelang.

image host

Penetapan lelang tersebut sesuai dengan permohonan dari Pengadilan Agama Jombang sesuai dengan surat No. 1260/SEK.PA.W13-A13/PL1.2.3/VII/2025. Selanjutnya PA Jombang menyiapkan segala persyaratan lelang untuk dimasukkan secara online melalui aplikasi dengan halaman web www.lelang.go.id. Kemudian setelah berkas dan persyaratan dimasukkan melalui aplikasi dilakukan approval oleh KPKNL Malang dalam bentuk permohonan penetapan. 

image host

Adapun objek yang dilakukan lelang adalah kendaraan dinas bermotor roda dua yang ada di Pengadilan Agama Jombang. Dengan nilai limit lelang yang ditetapkan Rp. 300.000, 00 dengan uang jaminan Rp. 100.000,00. Tepat pukul 09.00 dipimpin oleh pejabat Lelang dari KPKNL Malang dibuka di aplikasi Lelang bersama dengan tim Pengadilan Agama Jombang. Setelah dibuka, hasil penawar dari Kediri yaitu Bapak Hadi Sampurno yang ditetapkan sebagai pemenang. 

Pemenang wajib melunasi tagihan sebelum jatuh tempo yang di tetapkan. Atas terlaksananya lelang ini, Ketua Pengadilan Agama Jombang memberikan apresiasi kepada jajaran Panitia Lelang yang dilaksanakan oleh Emma Fatmala, S.Kom., M.H. dan Okky Ardi Wicaksono, S.T. Keberhasilan lelang di Pengumuman Pertama merupakan sebuah capaian yang cukup memuaskan. “Setelah lelang selesai agar pelunasan tagihan dan administrasi segera diselesaikan oleh pemenang lelang, agar proses serah terima dari tanah dan rumah lelang tersebut dapat segera dilaksanakan, Ujar Pejabat Lelang KPKNL diakhir acara.(oca)