img-logo img-logo
Digitalisasi Peradilan: Panitera Muda Gugatan Edukasi Mahasiswa tentang E-Court
Digitalisasi Peradilan: Panitera Muda Gugatan Edukasi Mahasiswa tentang E-Court
Tanggal Rilis Berita : 07 Agustus 2025, Pukul 09:22 WIB, Telah dilihat 11 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Sumenep

Rabu, 06 Agustus 2025, Sholahuddin, S.H.I., Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Sumenep, memberikan materi kepada mahasiswa dan mahasiswi STAIM. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan Pengadilan Agama Sumenep sebagai bagian dari pengenalan praktik peradilan kepada mahasiswa. Materi yang disampaikan mencakup gugatan permohonan dan upaya hukum di pengadilan agama.

Dalam pemaparannya, Sholahuddin menjelaskan penggunaan aplikasi e-Court dalam proses pengajuan gugatan secara online. Ia memperkenalkan empat fitur utama dalam e-Court, yaitu e-Filing, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigation. Mahasiswa diajak memahami langkah-langkah pendaftaran perkara online hingga proses persidangan daring.

PA Sumenep

Pendaftaran perkara dilakukan setelah pengguna terdaftar memilih pengadilan agama yang dituju melalui e-Court. Setelah itu, sistem akan otomatis memberikan estimasi panjar biaya (e-SKUM) dan nomor virtual account untuk pembayaran. Nomor perkara akan diterbitkan setelah pembayaran selesai, disertai notifikasi dari aplikasi e-Court.

Pemanggilan sidang dan pemberian putusan akan disampaikan melalui email serta dapat diakses langsung melalui aplikasi. Dengan metode ini, proses hukum menjadi lebih praktis, cepat, dan transparan. “Penggunaan e-Court adalah bentuk modernisasi peradilan yang memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan,” ujar Sholahuddin.