Pengadilan Agama (PA) Kota Malang turut berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksankaan secara daring pada Jumat, 8 Agustus 2025. Kegiatan bimtek edisi ke 7 ini mengangkat tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata”.

Bertempat di Ruang Media Center PA Kota Malang, kegiatan ini diikuti oleh seluruh unsur tenaga teknis PA Kota Malang, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, hingga jajaran Kepaniteraan. Kegiatan Bimtek dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung, dilanjutkan doa bersama. Sesi inti diisi dengan penyampaian materi oleh narasumber Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., yang merupakan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI periode 2017–2024 sekaligus pakar hukum.

Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan pedoman praktis dan yuridis dalam memproses perkara perdata yang melibatkan kelompok kaum rentan, seperti anak-anak, perempuan, lansia dan penyandang disabilitas. Dalam pemaparannya beliau juga menenaknkan bahwa para hakim harus mampu menerapkan prinsip keadilan substantif dalam menghadapi kelompok yang memiliki keterbatasan. Peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan secara langsung, sehingga terjalin interaksi yang aktif antara narasumber dan peserta.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program peningkatan profesionalitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, serta mendukung upaya penguatan akses keadilan bagi kaum rentan. Partisipasi dalam bimtek ini juga menjadi salah satu indikator penilaian kinerja aparatur yang terintegrasi melalui aplikasi SIPINTAR. Ketua PA Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., menyatakan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan para tenaga teknis di lingkungan PA Kota Malang semakin siap dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan pihak-pihak dari kaum rentan demi mewujudkan peradilan agama yang inklusif dan berkeadilan. Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan seluruh aparatur PA Kota Malang dapat menerapkan pedoman yang tepat dalam penanganan perkara, sehingga pelayanan peradilan menjadi lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kategori kaum rentan.