Jum’at, 04/08/2023. Pengadilan Agama Nganjuk melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas objek harta bersama terhadap obyek harta bersama yang telah didaftarkan dalam perkara permohonan poligami dengan nomor perkara 1085/Pdt.G/2023/PA.NGJ. Kegiatan Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan di Kel. Balongrejo Kec. Berbek Kab. Nganjuk. Dalam hal ini Pengadilan Agama Nganjuk di pimpin oleh ketua majelis yaitu Ibu Dra. Hj. MUSLIHAH dengan didampingi oleh hakim anggota yaitu Bapak Drs. H. MUSTHOFA ZAHRON dan Ibu SAMSIATUL ROSIDAH, S.Ag. serta Panitera Pengganti yaitu Ibu DIAN PURNANINGRUM, S.H., M.H. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh pihak pemohon, Kuasa Hukum Pemohon, dan disaksikan oleh Lurah.
Tujuan pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud. Untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi senyatanya (obyektif) di mana objek sengketa tersebut berada. Selain itu juga untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable/tidak dapat dieksekusi.
Adapun objek dari harta bersama yang dilakukan Pemeriksaan Setempat ini berupa :
1. Sepeda motor
2. Mobil penumpang model minibus
3. Tanah pekarangan dengan luas 1.474 m2 terletak di Dusun Sepang, Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur
4. Tanah pekarangan dengan luas 1.391 m2 terletak di Dusun Sepang, Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur
Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB, diawali dengan pertemuan di Kelurahan Balongrejo untuk bertemu dengan Kepala desa dan pihak terkait. Ibu Dra. Hj. MUSLIHAH sebagai Hakim yang memimpin pemeriksaan setempat ini menyatakan, "Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan yang akan diambil oleh pengadilan nantinya didasarkan pada fakta yang akurat dan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak. Dan hasil pemeriksaan oleh Tim pemeriksaan setempat Pengadilan Agama Nganjuk kali ini menerangkan bahwa obyek harta bersama telah cocok dan sesuai dengan data pada persidangan. (aNeN)