img-logo img-logo
Mahasiswa PKL UIN KHAS Jember Dapatkan Pemahaman Mendalam tentang Kedudukan dan Kewenangan Peradilan Agama oleh Wakil Ketua PA Lumajang
Mahasiswa PKL UIN KHAS Jember Dapatkan Pemahaman Mendalam tentang Kedudukan dan Kewenangan Peradilan Agama oleh Wakil Ketua PA Lumajang
Tanggal Rilis Berita : 11 Agustus 2025, Pukul 09:53 WIB, Telah dilihat 221 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang – Wakil Ketua PA Lumajang, Bapak Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES. memberikan materi mengenai Kedudukan dan Kewenangan Peradilan Agama kepada mahasiswa dan mahasiswi PKL dari Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (UIN KHAS Jember). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 11 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB yang bertempat di Ruang Sidang 3 Pengadilan Agama Lumajang. Beliau memberikan materi tersebut agar mahasiswa dan mahasiswi PKL lebih memahami kedudukan dan kewenangan peradilan agama di Indonesia.

image host

Bapak Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES. menyampaikan bahwa Peradilan Agama merupakan bukti historis dari perkembangan hukum Islam di Indonesia. Mengenai kedudukan dan wewenang Pengadilan Agama pada mulanya diatur melalui staatblad 1882 nomor 152, yang isinya 1.) Pengadilan Agama yang baru disamping Landraad dengan wilayah hukum yang sama, 2.) Pengadilan Agama menetapkan perkara-perkara yang meliputi: pernikahan, perceraian, mahar, nafkah, keabsahan anak, perwalian, kewarisan, hibah, wakaf, dan Baitul mal yang semuanya erat dengan ajaran agama islam, 3.) Ketentuan tersebut berlaku bagi Pengadilan Agama di Jawa dan Madura. Kemudian beliau juga menjelaskan bahwa kewenangan absolut Peradilan Agama yang sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 49, bidang kewenangannya sama dengan yang tercantum pada staatblad 1882 nomor 152. Sedangkan untuk kewenangan relatif Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, yairu di Ibu Kota Kabupaten dan daerah hukumnya meliputi Kota Madya atau Kabupaten.

image host

Beliau menyampaikan bahwa “Peradilan Agama merupakan salah satu pelaku keekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara tertentu,” tuturnya. Berdasarkan konstitusi , kedudukan Peradilan Agama sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Kemudian kedudukan peradilan agama pada masa reformasi saat ini sudah semakin kuat.

image host

Dalam pembekalan kali ini mahasiswa dan mahasiswi PKL UIN KHAS Jember terlihat sangat antusias dalam menerima materi yang disampaikan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan menambah wawasan yang lebih mendalam kepada mahasiswa dan mahasiswi PKL mengenai kedudukan dan kewenangan peradilan agama. “Saya berharap dengan materi yang sudah saya sampaikan bisa menambah ilmu dan bermanfaat bagi kalian semua”, ucapnya. Pemberian materi dalam kegiatan magang ini merupakan kesempatan bagi mahasiswa dan mahasiswi PKL mendapatkan ilmu yang mungkin tidak didapatkan di mata perkuliahan.