img-logo img-logo
Tingkatkan Kualitas Layanan Peradilan bagi Kelompok Rentan: Pengadilan Agama Tulungagung Ikuti Bimtek oleh Badilag MA RI
Tingkatkan Kualitas Layanan Peradilan bagi Kelompok Rentan: Pengadilan Agama Tulungagung Ikuti Bimtek oleh Badilag MA RI
Tanggal Rilis Berita : 11 Agustus 2025, Pukul 22:13 WIB, Telah dilihat 27 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tulungagung

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 852/DJA/DL1.10/IV/2025 tanggal 15 April 2025, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama kembali mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di lingkungan Peradilan Agama secara daring. Pengadilan Agama Tulungagung turut hadir mengikuti kegiatan ini bersama satuan kerja lainnya dari seluruh Indonesia. Bimtek mengangkat tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata” dengan narasumber utama Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2017–2024 sekaligus pakar hukum.

Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 8 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Peserta mengikuti secara daring dari Ruang Command Center atau Media Center satuan kerja masing-masing. Tujuan Bimtek ini adalah memperkuat kemampuan tenaga teknis peradilan agama dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan, sehingga dapat memberikan layanan peradilan yang berkeadilan, berempati, dan sesuai koridor hukum. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan doa bersama. 

Memasuki inti acara, Prof. Dr. H. Amran Suadi memaparkan materi utama yang mengulas secara komprehensif pedoman hakim dalam mengadili perkara perdata yang melibatkan kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat kurang mampu. Beliau menegaskan bahwa hakim tidak hanya dituntut memahami dan menerapkan hukum secara legal formal, tetapi juga harus mampu menghadirkan pendekatan yang berlandaskan empati, keadilan substantif, dan nilai-nilai kemanusiaan. "Putusan hakim bukan hanya soal benar atau salah secara hukum, tetapi bagaimana hukum itu dapat menghadirkan rasa keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak, terutama bagi mereka yang rentan," ujar beliau.

Setelah penyampaian materi, sesi diskusi interaktif menjadi ajang pertukaran wawasan yang dinamis. Peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat, serta berbagi pengalaman nyata yang mereka hadapi di persidangan. Berbagai studi kasus konkret diangkat dan dibedah bersama, mulai dari tantangan teknis pembuktian hingga hambatan psikologis yang dihadapi oleh pihak-pihak dari kelompok rentan. Narasumber memberikan penjelasan yang aplikatif, termasuk strategi dan langkah-langkah praktis yang dapat segera diterapkan di ruang sidang. Antusiasme peserta terlihat jelas dari banyaknya respon, catatan, dan diskusi aktif yang berlangsung hingga sesi berakhir.

Selain memperkaya wawasan, Bimtek ini turut memperkuat jejaring dan kolaborasi antaraparatur peradilan agama dari berbagai daerah. Keikutsertaan PA Tulungagung menjadi bukti komitmen untuk meningkatkan kompetensi aparaturnya serta mendukung peradilan agama yang adaptif dan berorientasi pada keadilan substantif. Diharapkan kegiatan seperti ini terus berlanjut demi terciptanya pelayanan peradilan yang responsif, berpihak pada kelompok rentan, dan selaras dengan perkembangan zaman.