Lumajang – Pengadilan Agama Lumajang terus menunjukkan komitmen dalam penertiban dan pengelolaan aset negara. Pada Rabu, 13 Agustus 2025, bertempat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lumajang, dilaksanakan tindak lanjut penyelesaian permasalahan Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah milik Pengadilan Agama Lumajang. Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Sekretaris, Faris Handoko, S.H., dan M. Titian Khurmen, S.H. (Operator). Agenda utama pertemuan ini adalah verifikasi dokumen fisik sertipikat dan validasi data melalui Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).

Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sistem ini dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan data dan informasi pertanahan. KKP juga digunakan untuk mendukung berbagai layanan pertanahan yang diberikan oleh BPN kepada masyarakat. Proses verifikasi dilakukan secara cermat terhadap dokumen fisik sertipikat tanah untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan data. Langkah ini penting untuk menghindari perbedaan informasi antara dokumen fisik dan data yang tersimpan di sistem.

Petugas dari Kantah Kabupaten Lumajang memberikan pendampingan penuh kepada Pengadilan Agama Lumajang sehingga proses berjalan lancar dan transparan. Dengan adanya pengecekan ini, status hukum tanah milik Pengadilan Agama Lumajang menjadi semakin kuat. Selain verifikasi dokumen, kegiatan juga diisi dengan validasi data pada sistem KKP yang dikelola Badan Pertanahan Nasional (BPN). Validasi ini bertujuan menyesuaikan data tanah dengan kondisi riil di lapangan dan dokumen resmi yang dimiliki. “Validasi di sistem BPN ini memastikan data kita terintegrasi secara nasional sehingga tidak ada celah perbedaan informasi,” ujar Plt. Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang, Faris Handoko, S.H. Proses ini sekaligus menjadi upaya sinkronisasi data antara instansi peradilan dan pertanahan.

Setelah tahapan di Kantah Kabupaten Lumajang selesai, Pengadilan Agama Lumajang langsung melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAN). Pemutakhiran ini memastikan bahwa data aset tanah yang telah diverifikasi tercatat akurat di sistem Kementerian Keuangan. “Pengelolaan aset negara harus dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai aturan. Dengan pembaruan ini, kita semakin yakin status tanah milik Pengadilan Agama Lumajang aman dan terjamin,” ujar Faris Handoko, S.H.