Malang, 14 Agustus 2025, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menghadiri undangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Malang dalam rangka membahas langkah strategis perlindungan dan pemenuhan hak anak. Pertemuan yang digelar di Gedung Pemerintah Kota Malang. Pada kegiatan ini melibatkan sejumlah lembaga terkait, termasuk Dinas Sosial dan Kejaksaan Negeri, guna membangun sinergi lintas sektor dalam memperkuat perlindungan hukum bagi anak.

Dalam kesepakatan ini, Dinas Sosial menargetkan 40 anak penerima program, yang datanya akan diverifikasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan pendampingan Pengadilan Agama Kota Malang. Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui kewenangannya sebagai Jaksa Pengacara Negara. Selanjutnya akan mempersiapkan seluruh dokumen dan berkas permohonan administrasi yang akan diajukan ke Pengadilan Agama Kota Malang. “Kami siap memastikan setiap dokumen lengkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan anak,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri.

Sejalan dengan hal tersebut, Pengadilan Agama Kota Malang menyambut baik kerja sama ini. “Kolaborasi ini merupakan wujud komitmen bersama dalam melindungi hak-hak anak. Dengan pendampingan yang tepat, proses verifikasi dan pendaftaran di Pengadilan Agama dapat berjalan lebih efektif dan transparan." Program ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah dalam memberikan jaminan perlindungan bagi anak-anak yang membutuhkan. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi model kerja sama yang efektif di wilayah Kota Malang. Sinergi dari tahap verifikasi hingga pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Kota Malang.
Hal ini diharapkan mampu mempercepat proses hukum, meminimalkan hambatan administrasi, serta memastikan seluruh pihak menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kerja sama lintas lembaga ini juga menjadi bukti komitmen nyata pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak. Dengan adanya sinergi ini, setiap proses akan lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ke depan, diharapkan model kolaborasi seperti ini dapat terus dikembangkan dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperjuangkan kepentingan terbaik bagi anak.
