Lumajang – Pengadilan Agama Lumajang melaksanakan sita jaminan dalam perkara gugatan waris Nomor: 2953/Pdt.G/2024/PA.Lmj pada Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB. Proses sita dilakukan terhadap obyek sengketa yang berada dalam penguasaan Tergugat II. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyelesaian perkara yang masih dalam proses persidangan.

Sebelum pelaksanaan sita, Jurusita PA Lumajang, Sih Harsono, terlebih dahulu mendatangi Kantor Kelurahan Tompokersan guna memberikan pemberitahuan resmi. Pihak yang hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Lurah Kepuharjo, kuasa Penggugat, kuasa dari para Tergugat, serta kuasa substitusi dari Turut Tergugat. Setelah penyampaian maksud dan tujuan dilakukan, kegiatan sita jaminan dilanjutkan di lokasi obyek sengketa.

Objek yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan dua lantai seluas 107 meter persegi, beralamat di Jl. Panglima Sudirman No. 356, Lumajang. Dalam proses sita tersebut, Jurusita didampingi oleh dua orang saksi dari pegawai PA Lumajang, Achmad Chozin, S.H., dan Amrulloh, S.H., M.H., sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Terdapat perubahan pada batas-batas fisik obyek sengketa yang kemudian dicantumkan secara lengkap dalam Berita Acara Sita.

“Tujuan sita jaminan ini adalah untuk memastikan obyek tidak beralih tangan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Jurusita PA Lumajang usai pelaksanaan. Ia menambahkan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan kondusif berkat kerja sama dari semua pihak yang terlibat. Dokumentasi dan berita acara telah disusun sebagai bukti administratif resmi.
