Kraksaan, 29 Agustus 2025 — Pengadilan Agama Kraksaan turut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring pada Jumat, 29 Agustus 2025. Kegiatan ini mengusung tema “Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama Wilayah III (Jawa dan Kalimantan)” dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Bimtek bertujuan meningkatkan pemahaman serta kapasitas aparatur peradilan dalam mengadili perkara jinayat yang melibatkan kaum rentan.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua PA Kraksaan Drs. Zainal Arifin, M.H., Wakil Ketua Soleh, Lc., M.A., para hakim, panitera, serta tenaga teknis di Ruang Media Center PA Kraksaan. Bimtek dipandu oleh PTA Surabaya dan dipantau langsung oleh Badan Peradilan Agama. Peserta berasal dari jajaran peradilan agama wilayah Jawa dan Kalimantan.

Narasumber pertama, YM Dr. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Medan), menekankan pentingnya perlindungan khusus bagi kaum rentan—lansia, fakir miskin, perempuan hamil, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Menurutnya, “asas penting yang harus dipegang untuk mengadili kaum rentan dalam perkara jinayat yaitu penghargaan harkat martabat mereka sebagai manusia, non diskriminasi, kesetaraan di depan hukum, serta tegaknya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.”

Sementara itu, narasumber kedua, Bapak Abdanev Jopa Colly, S.H. (Tenaga Ahli LPSK), memaparkan kewenangan dan tugas LPSK, termasuk pemberian restitusi, kompensasi, serta program perlindungan bagi saksi, korban, maupun keluarganya. Beliau menegaskan, “LPSK memiliki program perlindungan yang meliputi perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, informasi, ganti rugi, serta bantuan medis, rehabilitasi psikososial, dan rehabilitasi psikologis.” Acara Bimtek berlangsung lancar dan diikuti dengan antusias. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dan narasumber, sebelum akhirnya resmi berakhir. (Rin)