img-logo img-logo
Membangun Generasi Cerdas Hukum: Hakim PA Lumajang Berikan Pembekalan kepada Mahasiswa PKL Institut Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang terkait Putusan dan Upaya Hukum
Membangun Generasi Cerdas Hukum: Hakim PA Lumajang Berikan Pembekalan kepada Mahasiswa PKL Institut Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang terkait Putusan dan Upaya Hukum
Tanggal Rilis Berita : 10 September 2025, Pukul 13:05 WIB, Telah dilihat 67 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang – Hirmawan Susilo, S.H., M.H. (Hakim PA Lumajang) menjelaskan materi tentang Putusan dan Upaya Hukum di Indonesia kepada mahasiswa dan mahasiswi PKL Institut Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang (IAIMU Lumajang). Acara ini dilaksanakan pada hari Rabu, 10 September 2025 pukul 10.00 WIB yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lumajang. Beliau memberikan materi tersebut agar mahasiswa dan mahasiswa PKL lebih memahami tentang apa itu putusan dan upaya hukum, mulai dari pengertian hingga jenis-jenis dari putusan dan upaya hukum.

image host

Hirmawan Susilo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa putusan merupakan pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Putusan berfungsi untuk mengakhiri suatu sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Sedangkan upaya hukum merupakan tindakan atau upaya yang oleh Undang-Undang diberikan berupa hak kepada para pihak untuk melawan putusan hakim. Adapun tujuan utama upaya hukum adalah untuk mencapai keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang berperkara. Apabila putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap, maka upaya hukum yang dilakukan adalah upaya hukum biasa, tetapi jika sudah berkekuatan hukum tetap, maka upaya hukumnya adalah upaya hukum luar biasa.

image host

Pertama, beliau menjelaskan apa saja jenis-jenis putusan. Adapun jenis putusan dibagi menjadi beberapa kategori seperti putusan berdasarkan sifat, objek perkara, cara pembuatannya, dan isi putusan. Adapun unsur-unsur yang biasanya terdapat dalam sebuah putusan pengadilan agama, antara lain: Kepala Putusan berisi identitas pengadilan, nomor perkara, nama para pihak, dan tanggal putusan; Amar Putusan berisi inti keputusan hakim; Menimbang berisi pertimbangan hukum yang mendasari amar putusan; Hukum yang Diterapkan berisi peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum dalam perkara tersebut; dan Biaya Perkara berisi ketentuan mengenai biaya perkara yang harus ditanggung oleh para pihak. Unsur-unsur dalam putusan tersebut harus lengkap agar putusan tersebut tidak tergolong sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd). Putusan yang lengkap akan memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi, dan ilmu hukum.

image host

Selanjutnya, Hirmawan Susilo, S.H., M.H. menjelaskan upaya hukum. Secara umum, upaya hukum biasa terbagi menjadi 3 macam, yaitu upaya hukum banding, kasasi, dan verzet. Upaya hukum banding merupakan sebuah upaya dari salah satu pihak baik pihak Penggugat atau Tergugat yang tidak menerima suatu putusan pengadilankarena merasa hak-haknya terserah akibat adanya putusan tersebut. Upaya hukum banding diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang perubahan Atas Undang-Undang Pokok Kekuasaan kehakiman dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan. Berikutnya kasasi, upaya kasasi merupakan upaya hukum biasa yang berada di tahap akhir dan diajukan kepada Mahkamah Agung. Kemudian yang terakhir dari jenis-jenis upaya hukum biasa ini, yaitu ada verzet. Upaya hukum verzet memiliki tenggang waktu selama 14 hari sejak pemberitahuan putusan verstek diterima oleh Tergugat secara langsung. Lebih lanjut, beliau juga menjelaskan mengenai upaya hukum luar biasa yang terdiri atas Peninjauan Kembali (PK) dan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet).

image host

Para mahasiswa PKL IAIMU Lumajang tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Diskusi berlangsung interaktif, karena Mahasiswa merasa terbantu dengan penjelasan langsung dari praktisi yang terjun langsung menangani perkara. Kemudian beliau menutup materi sekaligus menyampaikan harapan kepada mahasiswa PKL, “saya berharap kegiatan ini bisa menambah wawasan mahasiswa dalam memahami hukum acara yang bersifat khas di lingkungan peradilan agama”, tuturnya.