Hakim PA Kab. Malang Ikuti Seleksi Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Tahun 2022
Hakim PA Kab. Malang Ikuti Seleksi Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Tahun 2022
Tanggal Rilis Berita : 31 Mei 2022, Pukul 15:57 WIB, Telah dilihat 9822 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Pada Selasa, 31 Mei 2022, Drs. H. Warnita Anwar, M.H.E.S. (Hakim Pengadilan Agama Kab. Malang) melaksanakan E-Test Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Tahun 2022. Bertempat di Ruang Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang, pelaksanaan E-Test secara elektronik  tersebut  diawasi  secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., didampingi oleh Sekretaris Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Maulana Musa Sugih Alam, S.H.  

<img src="https://ibb.co/2Y9WfCM" alt="2" border="0">

 

Hakim Peserta E-Test Seleksi Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Tahun 2022 saat pelaksanaan test diawasi oleh Ketua dan Sekretaris Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Perkara Ekonomi Syariah adalah perkara yang perlu ditangani secara khusus oleh hakim peradilan Agama yang memahami teori maupun praktik bisnis berdasarkan prinsip syariah, sehingga hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah.

Melalui Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2016 tersebut, Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah diselenggarakan dalam empat tahap yaitu penentuan kebutuhan jumlah hakim, pendaftaran, seleksi pelatihan dan pelatihan. Adapun pelaksanaan seleksi administratif dan seleksi kompetensi tertulis dilaksanakan secara elektronik kemudian seleksi wawancara dan seleksi integritas dengan metode tatap muka.

<img src="https://ibb.co/Dzvc9Mh" alt="2" border="0">

 

Pelaksanaan tahap Seleksi kompetensi tertulis Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Tahun 2022 secara elektronik

Semoga dengan Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah ini dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara-perkara ekonomi syariah di pengadilan Agama serta dapat memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagai bagian dari upaya penegakkan hukum.