
Blitar, 10 September 2025 – Pengadilan Agama (PA) Blitar melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar terkait rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pertemuan ini berlangsung pada Rabu (10/09) pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Blitar.
Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Blitar, Farida Hanim, bersama Panitera, Sekretaris, dan Panitera Muda Gugatan PA Blitar. Dari pihak Dispendukcapil Kota Blitar hadir Kepala Seksi, dua Kepala Bidang, serta staf.

Pertemuan tersebut membicarakan teknis pelaksanaan rencana Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan Terpadu Administrasi Kependudukan dan Layanan Lingkup Tugas Pokok serta Fungsi Pengadilan Agama Blitar Kelas IA. Ruang lingkup kerja sama nantinya meliputi integrasi layanan antara PA Blitar dan Dispendukcapil, khususnya terkait:
Penetapan dan pencatatan isbat nikah serta asal-usul anak;
Putusan perceraian dan perubahan status kependudukan;
Dukungan layanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el pasca perceraian;
Validasi data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pelayanan peradilan.
Melalui PKS tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling mendukung penyelenggaraan layanan publik berbasis data kependudukan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Kerja sama ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam hal perubahan status kependudukan akibat putusan pengadilan.

Usai koordinasi, PA Blitar dan Dispendukcapil akan menyusun langkah teknis implementasi, termasuk pembentukan tim teknis serta mekanisme distribusi dokumen kependudukan kepada masyarakat. Selain itu, evaluasi dan pelaporan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kelancaran kerja sama.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan rencana PKS dapat segera terealisasi dan menjadi langkah konkret dalam memberikan pelayanan publik yang terpadu, cepat, dan transparan bagi masyarakat Kota Blitar.