PA Jember Hadiri Bimtek Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam menangani permasalahan teknis yustisial, Pengadilan Agama Jember mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.


Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada Kamis–Jumat, 18–19 September 2025, melalui aplikasi Zoom Meeting yang diikuti oleh tenaga teknis dari seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia. Tema yang diangkat adalah “Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa”, dengan menghadirkan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Busra, S.H., M.H. Kegiatan yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, diikuti oleh seluruh tenaga teknis dari berbagai satuan kerja peradilan agama se-Indonesia. Dari Pengadilan Agama Jember, Ketua Pengadilan Agama Jember Drs. Yenisuryadi, M.H. didampingi Wakil Ketua Mochamad Ali Muchdor, S.Ag., M.H. dan para hakim dan aparatur teknis mengikuti kegiatan ini di Ruang Command Center/Media Center.
Dalam paparannya, narasumber menekankan bahwa perkembangan lembaga keuangan syariah membawa dampak pada meningkatnya dominan akad pembiayaan syariah sebagai objek perkara di peradilan agama. Oleh sebab itu, hakim dan aparatur teknis perlu memahami karakteristik akad-akad syariah seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah, serta potensi sengketa yang mungkin muncul dalam pelaksanaannya. Pemahaman tersebut diharapkan dapat memperkuat kompetensi aparatur peradilan dalam memberikan putusan yang adil, profesional, dan sesuai prinsip syariah.
Dalam Bimtek tersebut, para narasumber menjelaskan bahwa akad pembiayaan syariah seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan wakalah memiliki karakteristik hukum yang berbeda dengan sistem konvensional. Hal ini menuntut hakim peradilan agama untuk memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menilai sah atau tidaknya suatu akad, serta dalam memberikan putusan yang adil dan sesuai prinsip syariah. Selain itu, materi juga menyoroti potensi sengketa yang sering muncul dalam praktik pembiayaan syariah, baik dari aspek perjanjian, wanprestasi, maupun pelaksanaan akad yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah maupun regulasi positif di Indonesia. Oleh karena itu, para peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru, praktik perbankan syariah, hingga metode penyelesaian sengketa.


Kehadiran Pengadilan Agama Jember dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, sejalan dengan tuntutan zaman dan perkembangan ekonomi syariah nasional. Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur PA Jember mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang semakin kompleks.
Sebagai bentuk apresiasi, bagi peserta Bimtek yang telah mengikuti kegiatan ini akan diberikan sertifikat elektronik yang dapat diunduh melalui aplikasi SIPINTAR (Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama) milik Ditjen Badilag. Melalui kegiatan ini, diharapkan tenaga teknis di Pengadilan Agama Jember semakin terampil dan profesional dalam menghadapi sengketa ekonomi syariah, sehingga mampu mewujudkan pelayanan peradilan yang berkualitas, modern, dan berintegritas.
Berita selengkapnya silahkan klik tautan link instagram story @pajember_27 atau kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember untuk melihat berita lainnya.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag