Mengakhiri bulan Oktober, Pengadilan Agama Jember kembali melaksanakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) dalam perkara Gugatan Ekonomi Syariah berdasarkan putusan majelis hakim Nomor 03/Pdt.Gs/2022/PA.Jr.
Pelaksanaan sita jaminan dilaksanakan pada hari Senin (31 Oktober 2022) oleh Jurusita Abd.Rahman, SH., Sulaiman, S.H., Solihin, S.H, dengan didampingi Bapak T. Heru Indra (Lurah Bintoro), Aiptu Agus (Babinkamtibmas Polsek Patrang), Sertu Abd.Hadi (Babinsa Patrang), serta dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat.
Sebelum melaksanakan sita jaminan, Jurusita membacakan Putusan Sela terlebih dahulu dan menjelaskan maksud kedatangan rombongan untuk melaksanakan perintah Majelis Hakim.Pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ini merupakan tindakan sementara yang dilakukan PA Jember dengan maksud agar objek sengketa tidak dialihkan maupun dipindahtangankan oleh pihak yang mengusai objek sengketa sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tersebut.Proses pelaksanaan sita jaminan berjalan lancar dan aman sesuai dengan rencan
#PengadilanAgamaJember
#PAJemberSemakinHebat
#PAJemberModerndanInklusif
#PAJemberWBK
#PAJemberSiapWBBM
#PAJemberMenujuWBBM
#ZonaIntegritas