
Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Temu Wicara di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan bagi para hakim dari Peradilan Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara (TUN) wilayah Jawa Timur. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para hakim mengenai isu-isu terkini di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan, khususnya terkait regulasi, kebijakan, dan penanganan kasus hukum. Temu wicara ini diadakan di Malang dan dihadiri oleh puluhan hakim dari berbagai wilayah di Jawa Timur. Salah satu diantaranya Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Bapak Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H.

Peningkatan Pemahaman Hukum untuk Stabilitas Sistem Keuangan
Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara lembaga keuangan dan penegak hukum. "Pemahaman yang mendalam oleh para hakim tentang seluk-beluk kebanksentralan, mulai dari kebijakan moneter, sistem pembayaran, hingga stabilitas sistem keuangan, sangat krusial," ujarnya. Hal ini, lanjut Perry, akan membantu dalam membuat keputusan hukum yang tepat, adil, dan tidak mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyoroti kompleksitas kasus-kasus di sektor jasa keuangan. "Kasus-kasus seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, atau sengketa di lembaga keuangan sering kali memiliki dimensi hukum yang rumit," kata Mahendra. Ia berharap, temu wicara ini dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif kepada para hakim sehingga mereka dapat membuat putusan yang adil dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal.

Tujuan dan Ruang Lingkup Diskusi
Para peserta mendapatkan materi dan ruang diskusi mendalam dari para pakar. Doharman Sidabalok, Kepala Grup Departemen Hukum BI, menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk memperkaya pengetahuan hakim terkait bank sentral. Ia juga menekankan pentingnya tanggapan hakim terhadap isu-isu terkini, seperti perkembangan pasar uang dan valuta asing, perjanjian asuransi, dan pembayaran digital.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Hj. Lulik Tri Cahyaningrum mengingatkan para hakim bahwa dalam memutuskan sengketa di sektor jasa keuangan, mereka harus memperhatikan tiga tujuan hukum, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. "Kepastian hukum akan mengundang para investor untuk berinvestasi di Indonesia," tegasnya. Ia juga berharap agar sengketa di sektor jasa keuangan tidak terhenti di pengadilan hanya karena hakim TUN atau perdata menyatakan tidak berwenang.

Materi dan Sesi Diskusi Interaktif
Temu wicara ini diisi dengan berbagai sesi presentasi dan diskusi interaktif. Para hakim mendapatkan materi mengenai:
Para hakim menyambut baik inisiatif ini. Salah satu hakim menyatakan, "Acara ini sangat bermanfaat. Kami mendapatkan banyak wawasan baru yang relevan dengan kasus-kasus yang kami tangani sehari-hari." Temu wicara ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin untuk terus memperkuat sinergi antara lembaga kebanksentralan, sektor jasa keuangan, dan peradilan di Indonesia.
Harapan dari Para Pimpinan Lembaga
Acara ini dihadiri oleh para pejabat tinggi dari tiga lembaga utama, yaitu Mahkamah Agung (MA), OJK, dan BI.
Mufli Asmawidhaya, Kepala Departemen Hukum OJK, menyampaikan bahwa hakim adalah garda depan dalam menyelesaikan masalah hukum di sektor jasa keuangan. Ia berharap temu wicara ini dapat mengkaji bagaimana hukum bekerja sebagai law in action. "Kolaborasi antara OJK, BI, dan MA merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia," ujarnya.
Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Hukum (BSDK) MA RI, menjelaskan bahwa MA telah menjalin kerja sama dengan BI sejak tahun 2022. Ia menambahkan bahwa OJK dan BI selalu melibatkan MA dalam mensosialisasikan berbagai permasalahan yang dihadapi, seperti keamanan siber, penipuan transaksi digital, kurangnya edukasi masyarakat, serta perlindungan hukum bagi aset negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Harapan kami adalah meningkatkan pemahaman para hakim terhadap perkembangan hukum di sektor jasa keuangan agar terwujud kepastian hukum dan keadilan," kata Syamsul.
Acara ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara dunia peradilan dengan dinamika sektor keuangan, sehingga setiap putusan hukum dapat memberikan keadilan dan menjaga stabilitas ekonomi.