img-logo img-logo
Ilmu Berharga! Panitera PA Lumajang Kupas Tuntas Prosedur Mediasi untuk Mahasiswa PKL Institut Agama Islam Miftahul Ulum
Ilmu Berharga! Panitera PA Lumajang Kupas Tuntas Prosedur Mediasi untuk Mahasiswa PKL Institut Agama Islam Miftahul Ulum
Tanggal Rilis Berita : 23 September 2025, Pukul 15:53 WIB, Telah dilihat 122 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Ilmu Berharga! Panitera PA Lumajang Kupas Tuntas Prosedur Mediasi untuk Mahasiswa PKL Institut Agama Islam Miftahul Ulum

Lumajang - Pengadilan Agama Lumajang kembali melaksanakan kegiatan pembekalan bagi mahasiswa PKL Gelombang 2 dari Institut Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang. Pada kesempatan ini, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Lumajang memberikan materi mengenai prosedur mediasi. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025 di ruang Media Center Pengadilan Agama Lumajang pukul 14.00 WIB hingga selesai. Para mahasiswa mengikuti kegiatan dengan penuh antusias dan mencatat setiap penjelasan yang disampaikan. Suasana pembekalan berjalan kondusif dan interaktif.

WhatsApp Image 2025 09 23 at 2.17.36 PM 1

Dalam pemaparannya, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. menekankan pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa di pengadilan agama. Beliau menyampaikan bahwa mediasi merupakan salah satu cara efektif untuk mencapai kesepakatan damai antara para pihak. “Melalui mediasi, kita berupaya memberikan solusi terbaik yang tidak hanya adil, tetapi juga menjaga hubungan baik antar pihak,” ujar beliau. Mahasiswa diberikan gambaran nyata mengenai proses mediasi yang sering terjadi di persidangan. Penjelasan ini memberikan wawasan tambahan bagi peserta PKL terkait praktik di lapangan.

Selain menjelaskan konsep, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. juga memaparkan langkah-langkah prosedural yang harus ditempuh dalam proses mediasi. Mulai dari penunjukan mediator, pemanggilan para pihak, hingga penyusunan berita acara mediasi dijelaskan secara runtut. Beliau menambahkan bahwa seorang mediator harus memiliki sikap netral dan mampu menjadi penengah yang bijak. “Mediator bukan hanya sekadar fasilitator, tetapi juga jembatan komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa,” ungkap beliau. Hal ini membuat mahasiswa semakin memahami pentingnya peran mediator dalam proses penyelesaian perkara.

WhatsApp Image 2025 09 23 at 2.17.36 PM 2

Kegiatan pembekalan yang diberikan oleh Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. ini berjalan dengan lancar dan penuh makna. Materi yang disampaikan berhasil menambah pengetahuan mahasiswa mengenai praktik mediasi di pengadilan agama. Para mahasiswa terlihat antusias dalam mengikuti setiap rangkaian penyampaian materi. Dengan adanya pembekalan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami pentingnya peran mediasi dalam penyelesaian perkara.