Sekretaris, Bendahara Penerimaan, dan Kasir Pengadilan Agama Pasuruan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) hari kedua dengan tema “Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Kegiatan ini dilaksanakan di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada hari kedua rangkaian pelatihan dan dihadiri oleh para Sekretaris, Bendahara Penerimaan, dan Kasir yang menangani administrasi dan keuangan. Tujuan Bimtek adalah untuk memperdalam pemahaman dan memperkuat kompetensi aparatur dalam pengelolaan keuangan negara sesuai peraturan yang berlaku. Acara berjalan interaktif dengan sesi paparan materi, tanya jawab, dan praktik teknis sehingga peserta dapat mengklarifikasi tugas serta kewenangan masing-masing. Kehadiran para pejabat ini menjadi bukti komitmen lembaga dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.
Pembahasan utama dibuka oleh narasumber dari KPPN Malang yang memaparkan sejarah bendahara pada masa sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Narasumber menjelaskan bahwa pemberlakuan UUD 1945 membawa perubahan mendasar dalam sistem administrasi keuangan negara, yakni pergeseran dari sistem desentralisasi ke arah sentralisasi. Pada masa sebelumnya setiap departemen memiliki bendahara yang mengelola kas umum, namun setelah perubahan tersebut Menteri Keuangan berperan sebagai ordonator sekaligus pemegang kas umum negara. Perubahan ini dilaksanakan melalui mekanisme KPKN sehingga fungsi pemegang kas umum yang semula di departemen berpindah ke pusat. Akibatnya, di setiap satuan kerja kini terdapat pegawai pengelola UUDP (kini dikenal UP) yang posisinya berbeda dengan bendahara tradisional sehingga diperlukan pemahaman tugas yang lebih jelas.

Narasumber juga memaparkan pengertian bendahara secara formal: bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah menerima, menyimpan, serta membayar atau menyerahkan uang, surat berharga, atau barang-barang negara/daerah. Bendahara Penerimaan dijelaskan sebagai orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor atau satuan kerja. Sedangkan Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah. Penegasan istilah-istilah ini dimaksudkan agar seluruh pegawai yang diberi tugas mengetahui lingkup wewenang dan batasan tindakan yang boleh dilakukan. Dengan definisi yang jelas, pelaksanaan tugas di Pengadilan Agama Pasuruan diharapkan sesuai kaidah hukum dan administrasi keuangan negara.
Dalam sesi tentang batasan tanggung jawab, dijelaskan bahwa secara fungsional Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN). Secara pribadi, bendahara bertanggung jawab atas seluruh uang dan surat berharga yang dikelolanya sehingga kewajiban pertanggungjawaban administratif maupun pidana ikut melekat apabila terjadi penyimpangan. BPP (Bendahara Penerimaan) bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang dikelolanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Bendahara Pengeluaran. Penekanan tanggung jawab ini diberikan agar setiap pegawai memahami konsekuensi hukum dan administratif dari pelaksanaan tugas keuangan. Dengan pemahaman tersebut, Pengadilan Agama Pasuruan berupaya memperkuat mekanisme pengawasan internal dan tata kelola keuangan yang lebih baik.
Untuk menjamin kelancaran penerimaan, narasumber menjelaskan mekanisme penunjukan Petugas Penerima Setoran (PPS) oleh Kepala Kantor/Satker dan tugas teknis PPS dalam menerima serta menyampaikan setoran. PPS menerima uang dari wajib bayar lalu menyampaikan uang tersebut kepada Bendahara Penerimaan atau langsung menyetorkannya ke kas negara atas nama Bendahara Penerimaan, disertai bukti penyampaian sesuai format yang ditetapkan. "Dalam penatausahaan kas, Bendahara Penerimaan diwajibkan menyetorkan penerimaan negara paling lambat akhir hari kerja, namun ada pengecualian seperti kendala jam operasional bank/pos, hari libur, kondisi geografis, jarak >2 jam, atau biaya penyetoran yang melebihi penerimaan sehingga dapat diberi izin penyetoran berkala oleh Kanwil DJPBN". Sebagai bagian dari praktik teknis, narasumber dari KPPN Malang memandu peserta langkah demi langkah cara upload data penerimaan melalui interkoneksi MPN sehingga pegawai memahami prosedur teknis pelaporan dan dokumentasi. Dengan paparan materi dan latihan praktik tersebut, diharapkan Sekretaris, Bendahara Penerimaan, dan Kasir Pengadilan Agama Pasuruan mampu menjalankan fungsi keuangan secara lebih akurat, transparan, dan akuntabel demi peningkatan pelayanan publik.