img-logo img-logo
Sekretaris, Bendahara Penerimaan, dan Kasir PA Pasuruan Ikuti Bimtek PNBP PTA Surabaya Sesi 5
Sekretaris, Bendahara Penerimaan, dan Kasir PA Pasuruan Ikuti Bimtek PNBP PTA Surabaya Sesi 5
Tanggal Rilis Berita : 24 September 2025, Pukul 17:10 WIB, Telah dilihat 53 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pasuruan

Pada hari Selasa, 23 September 2025 pukul 19.30 WIB, Sekretaris, Bendahara Penerimaan, dan Kasir Pengadilan Agama Pasuruan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) se-Wilayah Jawa Timur. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sebagai bentuk pembinaan teknis pengelolaan keuangan di lingkungan peradilan agama. Pada sesi kelima kali ini, tema yang diangkat adalah “Peran dan Tanggung Jawab Kasir dalam Mengelola PNBP”. Tema tersebut dipilih untuk memberikan pemahaman mendalam tentang kedudukan kasir dalam administrasi keuangan perkara. Peserta mengikuti acara dengan antusias karena materi sangat relevan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dalam penyampaian materi, narasumber menjelaskan bahwa kasir merupakan petugas yang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan kas atau transaksi keuangan yang muncul dalam proses penyelesaian perkara. Tugas kasir memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran administrasi keuangan perkara di satuan kerja. Meski demikian, tanggung jawab utama terhadap pengelolaan keuangan perkara berada di tangan Panitera sebagai penanggung jawab tertinggi. Hal ini menegaskan bahwa kasir harus bekerja sesuai arahan dan koordinasi dengan Panitera. Dengan demikian, tercipta keteraturan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana perkara.

Whats-App-Image-2025-09-23-at-08-34-58-1

Lebih lanjut, narasumber menekankan beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh seorang kasir dalam menjalankan tugasnya. Pertama, kasir harus menjaga hubungan kerja yang baik dengan bendahara, baik dalam pengelolaan ATK, biaya panggilan, maupun setoran PNBP. Kedua, konsistensi dalam pelaporan keuangan menjadi kunci untuk menghindari kesalahan pencatatan. Ketiga, hari dan tanggal setor harus dilakukan secara disiplin agar tidak menimbulkan keterlambatan. Keempat, kasir wajib melakukan rekonsiliasi bersama bendahara untuk memastikan kesesuaian data. Kelima, seluruh kegiatan penyetoran PNBP harus dilakukan secara tertib sesuai prosedur.

Dalam diskusi juga disampaikan dasar hukum yang melandasi pengangkatan bendahara PNBP dan pungutan PNBP di lingkungan peradilan. Peraturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang PNBP. Selain itu, Mahkamah Agung juga menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 58 Tahun 2008 sebagai acuan teknis di pengadilan. Kementerian Keuangan turut menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.02/2021 untuk mengatur mekanisme pungutan dan pengelolaan PNBP. Dengan dasar hukum yang kuat, pengelolaan PNBP di satuan kerja diharapkan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Whats-App-Image-2025-09-23-at-08-34-59

Kegiatan Bimtek yang dipandu langsung oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ini memberikan wawasan baru bagi aparatur Pengadilan Agama Pasuruan. Peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab kasir dalam sistem pengelolaan keuangan perkara. Melalui materi ini, diharapkan kasir mampu meningkatkan konsistensi, ketertiban, dan transparansi dalam melaksanakan penyetoran PNBP. Selain itu, penguatan koordinasi dengan bendahara dan panitera juga menjadi poin penting dalam pelaksanaan tugas. Dengan bekal ilmu dari kegiatan ini, Pengadilan Agama Pasuruan berkomitmen untuk semakin profesional dalam tata kelola keuangan negara.(Stipen)