img-logo img-logo
Pengadilan Agama Nganjuk Ikuti Webinar Internasional Bahas Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Pengadilan Agama Nganjuk Ikuti Webinar Internasional Bahas Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Tanggal Rilis Berita : 25 September 2025, Pukul 12:35 WIB, Telah dilihat 34 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Bertepatan pada hari Rabu, 24 September 2025, Pengadilan Agama Nganjuk turut serta dalam Webinar Dialog Yudisial yang diselenggarakan secara daring antara The Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Webinar ini mengangkat tema “Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Sistem Peradilan” dengan fokus pada data perkara dispensasi kawin tahun 2024 hingga 2025. Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk berbagi praktik terbaik dan memperkuat sinergi antar lembaga peradilan lintas negara. Selain itu, turut dibahas berbagai inisiatif akses terhadap keadilan seperti sidang keliling, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pembebasan biaya perkara, serta perkembangan sistem online filing dan online hearing.

Whats-App-Image-2025-09-25-at-08-40-58

          Dalam sambutannya, Dirjen Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan komitmen utama dalam reformasi layanan peradilan agama. Beliau menyampaikan bahwa peningkatan perkara dispensasi kawin menjadi tantangan serius yang harus direspons dengan pendekatan edukatif dan preventif. “Kami terus mendorong inovasi layanan seperti sidang keliling dan digitalisasi proses peradilan agar akses keadilan semakin inklusif,” ujar Muchlis. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif pengadilan-pengadilan di daerah, termasuk Pengadilan Agama Nganjuk, dalam mendukung agenda nasional perlindungan hak kelompok rentan.

Whats-App-Image-2025-09-25-at-09-30-45

          Justice Suzanne Christie dari FCFCOA menyampaikan sambutan hangat dan apresiasi atas komitmen Mahkamah Agung RI dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis empati dan keadilan restoratif dalam menangani perkara keluarga lintas yurisdiksi. “Kami percaya bahwa sistem peradilan harus menjadi ruang aman dan solutif bagi perempuan dan anak,” ungkapnya. Justice Christie juga menyambut baik kolaborasi lintas negara sebagai langkah strategis dalam memperkuat pemahaman dan respons terhadap isu-isu global dalam hukum keluarga.

          Direktur Pembinaan Administrasi Ditjen Badilag turut memaparkan perkembangan sistem layanan digital yang telah diterapkan, termasuk online filing dan online hearing yang semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses peradilan. Ia juga menyampaikan capaian program sidang keliling dan Posbakum yang telah menjangkau wilayah-wilayah terpencil, serta dampak positif dari pembebasan biaya perkara bagi masyarakat kurang mampu. Webinar ini menjadi momentum penting bagi Pengadilan Agama Nganjuk untuk memperkuat komitmen dalam memberikan layanan peradilan yang inklusif, responsif, dan berbasis hak asasi manusia. Melalui dialog yudisial ini, diharapkan tercipta sistem peradilan yang lebih adil dan adaptif terhadap kebutuhan perempuan dan anak di masa mendatang.

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/                           

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk