Wakil Ketua PA Mojokerto, Siti Hanifah, S.Ag., MH., menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto pada hari ini Selasa tanggal 1 November 2022. Acara rapat dimulai tepat pukul 09.00 WIB di ruang rapat "Graha Whicesa" kantor DPRD Kabupaten Mojokerto yang berlokasi di Jalan R.A. Basoeni Mojokerto.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fahmawati, M.Si., Wakil Bupati Mojokerto, H.M. Albarra, Lc, M.Hum., para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto serta seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto. Di antara jajaran Forkopimda yang hadir pada rapat ini selain dari Pengadilan Agama Mojokerto, juga dari Pengadilan Negeri Mojokerto, Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Agenda rapat paripurna DPRD kali ini membahas tentang penyampaian jawaban Bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023. Hal ini tertuang dalam surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 005/2235/416-050/2022 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh, SE, MM, per tanggal 31 Oktober 2022.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang membahas tentang penyampaian jawaban DPRD Kabupaten Mojokerto atas pandangan umum Bupati Mojokerto terhadap Raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Mojokerto. Pada rapat sebelumnya yang digelar pada bulan September tersebut dilaksanakan pula peresmian dan pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu DPRD Kabupaten Mojokerto sesuai dengan periode yang telah ditentukan.
Salah satu yang menjadi poin penting pada rapat ini adalah pembahasan mengenai APBD Kabupaten Mojokerto tahun 2023. Jumlah nilai APBD tahun 2023 depan diperkirakan akan meningkat dibandingkan dengan nilai APBD tahun 2022 yang sebesar 2,35 trilyun rupiah. APBD tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain yang sah sesuai dengan daerah masing-masing.