
Kediri, 25 September 2025 - Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri turut serta dalam sebuah dialog yudisial yang penting dan inovatif, diselenggarakan secara daring antara Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Acara ini berfokus pada perlindungan hak perempuan dan anak, dengan pembahasan mendalam mengenai data perkara tahun 2024–2025. Dialog ini menjadi wadah strategis untuk bertukar pandangan dan praktik terbaik dalam penanganan kasus.
Webinar ini tidak hanya membahas data perkara, tetapi juga menyoroti berbagai inisiatif pro-keadilan yang telah diluncurkan oleh peradilan agama di Indonesia. Inisiatif seperti sidang keliling, pos bantuan hukum (posbakum), dan pembebasan biaya perkara menjadi topik utama. Semua program ini dirancang untuk memastikan bahwa akses terhadap keadilan tidak terhalang oleh kendala geografis atau finansial. Kehadiran inovasi ini menunjukkan komitmen kuat peradilan agama dalam melayani masyarakat secara lebih inklusif dan merata.

Diskusi dalam webinar ini juga menyentuh perkembangan signifikan dalam digitalisasi layanan peradilan, yaitu online filing dan online hearing. Sistem ini memungkinkan para pihak untuk mengajukan gugatan dan mengikuti persidangan dari mana saja, meminimalkan kebutuhan untuk hadir secara fisik di pengadilan. Perkembangan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi proses peradilan, tetapi juga mempermudah akses bagi mereka yang berada di lokasi terpencil. PA Kota Kediri, yang diwakili oleh Ketua Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H., dan Wakil Ketua Nur Afni Saimima, S.H., secara aktif berkontribusi dalam diskusi tersebut.
Salah satu sorotan utama dari webinar ini adalah pernyataan langsung dari Dirjen Badilag, Drs Muchlis, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya peran negara. "Akan diusahakan negara hadir untuk memperjuangkan hak perempuan pasca perceraian bisa melalui pemerintah pusat atau pemda," ujar beliau. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak perempuan terpenuhi setelah proses perceraian. Dalam acara ini, juga dibahas mengenai Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 yang mengatur pendataan dan pengelolaan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Webinar ini semakin diperkaya dengan kehadiran Yang Mulia Justice Suzanne Christie dari FCFCOA, yang memberikan wawasan dari perspektif peradilan Australia. Pertukaran pengalaman ini diharapkan dapat memacu perbaikan berkelanjutan dalam sistem peradilan keluarga di Indonesia, terutama dalam penanganan kasus-kasus dispensasi kawin yang masih menjadi isu sensitif. Kolaborasi ini membuktikan bahwa perlindungan hak perempuan dan anak adalah isu global yang memerlukan kerja sama lintas negara untuk mencapai keadilan yang lebih baik.