Pasuruan, 25 September 2025 – Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Hakim, dan Panitera Muda Pengadilan Agama Pasuruan mengikuti webinar nasional bertema “Perlindungan Hak Perempuan dan Anak” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Ditjen Badilag) bekerja sama dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA). Acara berlangsung pada Kamis, 25 September 2025, pukul 08.45 hingga 12.00 WIB. Kegiatan ini membahas data perkara 2024–2025, khususnya mengenai dispensasi kawin, akses terhadap keadilan melalui sidang keliling, posbakum, serta perkembangan sistem online filling dan online hearing. Webinar ini diikuti oleh jajaran peradilan agama dari berbagai daerah termasuk dari Pasuruan. Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan penguatan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak di lingkungan peradilan agama.
Acara dibuka oleh MC, Ninda Afifah Permatasari, S.H., M.Kn., dan diawali dengan doa oleh Rendra Widyakso, S.H., M.H. Sambutan pertama disampaikan oleh Dirjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam peningkatan pelayanan peradilan agama. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Justice Suzanne Christie dari FCFCOA, yang mengapresiasi kerja sama antara Mahkamah Agung dan FCFCOA yang telah berlangsung lebih dari dua dekade. Dalam paparannya, Justice Christie menyampaikan pentingnya perlindungan anak dan perempuan pasca perceraian sebagai fokus bersama antar lembaga. Kedua sambutan tersebut memberikan dorongan semangat kepada peserta untuk terus berinovasi dalam sistem pelayanan peradilan yang inklusif.

Dalam sesi paparan utama, Direktur Pembinaan Administrasi Ditjen Badilag menjelaskan perkembangan perkara dispensasi kawin yang meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir. Beliau juga menyampaikan capaian inisiatif akses terhadap keadilan melalui pos bantuan hukum (Posbakum), sidang keliling, dan pembebasan biaya perkara. Menurut beliau, "Kerjasama Peradilan Agama Mahkamah Agung dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) yang sudah berjalan kurang lebih 24 tahun perlu dilanjutkan dan didukung karena memberi dampak manfaat yang baik untuk ke depannya." Ia menambahkan pentingnya komunikasi lintas instansi seperti dengan KOMDIGI dalam penguatan ID Digital. Selain itu, beliau menekankan perlunya peningkatan kualitas pelaporan data perkara untuk mendukung evaluasi di masa mendatang.
Webinar juga menyoroti perkembangan sistem pendaftaran perkara secara daring (online filling) dan pelaksanaan persidangan daring (online hearing). Peserta dari Pengadilan Agama Pasuruan antusias mengikuti materi yang relevan dengan transformasi digital yang sedang berjalan di lembaga peradilan. Paparan mengenai tantangan dan solusi di lapangan menjadi diskusi yang menarik, khususnya terkait kendala teknis dan hambatan di daerah terpencil. Dalam refleksi yang disampaikan oleh perwakilan AIPJ3 dan FCFCOA, yaitu Justice Christie, Cate Sumner, dan Leisha Lister, disebutkan bahwa komitmen terhadap pelayanan yang ramah anak dan perempuan harus terus dijaga. Justice Christie menyampaikan bahwa “Kemajuan teknologi harus menjadi alat untuk memperkuat keadilan, bukan malah menjadi penghalang akses bagi kelompok rentan.”

Partisipasi aktif Pengadilan Agama Pasuruan dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen institusi terhadap peningkatan layanan publik, khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak. Webinar ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antar lembaga peradilan baik nasional maupun internasional. Ke depan, diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat diterapkan dalam pelayanan di Pengadilan Agama Pasuruan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui inisiatif seperti ini, peradilan agama terus berupaya menjadi institusi yang responsif dan inklusif. Pengadilan Agama Pasuruan akan terus mendukung program Ditjen Badilag dalam meningkatkan kualitas dan akses terhadap keadilan.