PENGADILAN AGAMA JOMBANG MENGIKUTI WEBINAR DENGAN TOPIK CAPAIAN KERJASAMA MARI DAN FCFCOA DALAM PENINGKATAN AKSES KEADILAN
PENGADILAN AGAMA JOMBANG MENGIKUTI WEBINAR DENGAN TOPIK CAPAIAN KERJASAMA MARI DAN FCFCOA DALAM PENINGKATAN AKSES KEADILAN
Tanggal Rilis Berita : 27 September 2023, Pukul 08:08 WIB, Telah dilihat 143 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 26-09-2023. Bertempat di ruang Conference Centre Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., membuka secara resmi acara webinar virtual Mahkamah Agung. Pertemuan kali ini membahas tentang Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCoA) adalah salah satu mitra pembaruan terpenting Mahkamah Agung RI dalam memperkuat akses keadilan khususnya untuk perempuan dan anak. Sejumlah program dan kegiatan telah terlaksana dalam kerangka kerjasama tersebut. 

Whats-App-Image-2023-09-26-at-13-40-04

Sebagai bagian dari pelaksanaan kerjasama maka akan dilaksanakan kunjungan kerja delegasi FCFCoA ke Mahkamah Agung RI pada 25-29 September 2023 yang akan dipimpin oleh Hon. Chief Justice William Alstergren. Kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan FCFCOA didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Kerjasama ini berlangsung sejak tahun 2004 dipayungi oleh Nota Kesepahaman yang terakhir kali di tandatangani pada Desember 2020. 

Kerjasama yang telah terlaksana anatara lain adalah pertukaran pengetahuan mengenai penanganan perkara perempuan berhadapan dengan hukum, pencegahan perkawinan anak, penguatan akses bagi penyandang disabilitas, serta penguatan peran dan kepemimpinan Hakim Perempuan. Dalam perkembangannya Mahkamah Agung Republik Indonesia khususnya pengadilan di daerah baik tingkat banding maupun tingkat pertama di dorong untuk melakukan inovasi-inovasi yang mendukung misi tersebut. Yang akhir-akhir ini lebih banyak difokuskan bagi penyandang disabilitas, pencegahan perkawinan anak serta penanganan perkara perempuan berhadapan dengan hukum. 

Apa yang disampaikan oleh Bapak H. Bambang Myanto, SH., M.H. (Direktur Badan Peradilan Umum MARI) lebih berfokus pada sarana dan prasarana khususnya bagi penyadang disabiltas, misalkan bagi petugas PTSP/ Pendamping diharapkan bisa mengusai bahasa isyarat, selain itu disediakannya guide block bagi penyandang tuna netra dan masih banyak yang lainnya. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah melakukan MoU dengan Yayasan Sentra Advokasi, Advokasi Perempuan dan Anak. Hingga di tahun 2022 lalu sebanyak 127 pengadilan yang telah mengikuti pelatihan, yang 93 diantaranya lanjut berpartisipasi di dalam pemantauan pengadilan inkusif.(fm_ti.pajbg)