Ketua PTA Surabaya Resmikan Zoom FGD Bersama AIPJ2
Ketua PTA Surabaya Resmikan Zoom FGD Bersama AIPJ2
Tanggal Rilis Berita : 15 Desember 2023, Pukul 05:41 WIB, Telah dilihat 228 Kali

Ketua PTA Surabaya Resmikan Zoom FGD Bersama AIPJ2

Menindaklanjuti kunjungan kerja dari Federal Circuiut & Family Court of Australia (FCFCOA), Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) menggelar focus group discussion (FGD). FGD ini dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 08.00 WIB dengan tema "Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian di Surabaya". Didapuk untuk menyampaikan sambutan utama sekaligus meresmikan pembukaan FGD ini adalah Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH, MH.

capture-008-15122023-082745a
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, SH, MH.

Setelah moderator, Drs. H. Wahyu Widiana, MA, mempersilahkan, Ketua PTA Surabaya pun menyampaikan sambutannya. "Laporan tahunan Mahkamah Agung dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa jumlah perkara perceraian yang diterima Peradilan Agama selalu mengalami kenaikan yang signifikan", ujarnya. "Oleh karena itu penting untuk mendiskusikan terkait sudah sejauhmana komitmen hakim dalam memberikan perlindungan hak perempuan dan anak dalam putusan perceraian", imbuhnya.

Turut menyampaikan sambutan berikutnya adalah Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, SH, MH. Beliau menekankan kepada putusan pengadilan agar dapat untuk memenuhi hak perempuan dan anak. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tak henti-hentinya untuk mensosialisasikan hal ini kepada stakeholder terkait agar dapat terlaksana dengan baik.

capture-012-15122023-092939
Judge Cate Summers, Senior Adviser dari AIPJ2

Judge Cate Summers selaku Senior Adviser dari AIPJ2 juga turut mengamini akan hal itu. Beliau menjelaskan sebagai perbandingan bahwa di Australia telah menerapkan pemenuhan hak perempuan dan anak dengan baik. Sehingga apabila pihak pria tersebut memerlukan pelayanan publik, pelayanan tersebut baru dapat diberikan apabila yang bersangkutan telah melaksanakan hak kepada perempuan dan anaknya.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !