img-logo img-logo
PA Probolinggo Gelar Pemusnahan Sisa Blanko Akta Cerai
PA Probolinggo Gelar Pemusnahan Sisa Blanko Akta Cerai
Tanggal Rilis Berita : 26 September 2025, Pukul 14:39 WIB, Telah dilihat 37 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Probolinggo

Bertempat di Halaman Depan PTSP PA Probolinggo, pimpinan beserta aparatur PA Probolinggo melaksanakan Pemusnahan Sisa Blanko Akta Cerai pada Jum’at, 26 September 2025. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Wakil Ketua PA Probolinggo (Bapak Ihsan, S.H.I., M.H.), Sekretaris (Bapak Mohammad Ainur Rofiq, S.H.), Panitera (Bapak H. Moh. Nurholis, S.H.), beserta tenaga teknis Kepaniteraan serta jajaran Panitia Penghapusan Blanko Akta Cerai. Selain itu, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh mahasiswa PPL Univeristas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember..

image host

 

image host

Acara dibuka dengan pembacaan sekaligus penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Sisa Blanko Akta Cerai yang dipimpin oleh Sekretaris PA Probolinggo. Acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi pemusnahan sisa blanko akta cerai oleh pimpinan, aparatur beserta mahasiswa PPL. Sejumlah 14 (empat belas) jilid blanko akta cerai telah dimusnahkan, yang terdiri dari blanko akta cerai tahun 2024 dan 2025.

Wakil Ketua PA Probolinggo, Bapak Ihsan, S.H.I., M.H., menuturkan bahwa prosesi pemusnahan sisa blanko akta cerai tersebut merupakan bentuk komitmen PA Probolinggo dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta integritas PA Probolinggo dalam memberikan layanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan. “Sisa blanko akta cerai yang tak terpakai wajib untuk dimusnahkan guna menghindari kemungkinan dokumen tersebut disalahgunakan”, ujar Beliau saat kegiatan tersebut. Pemusnahan blanko akta cerai dilaksanakan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

image host

 

image host

Pemusnahan sisa blanko akta cerai merupakan tindak lanjut dari penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2025 di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Proses penerbitan akta cerai dilakukan secara elektronik sehingga masyarakat semakin terbantu karena dokumen dapat diakses secara lebih cepat, aman, dan akurat, serta lebih efisien dari segi waktu dan biaya dan transparan. Penerapan EAC juga merupakan salah satu komitmen Mahkamah Agung untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih modern, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus mendukung kebijakan digitalisasi layanan publik peradilan. Tim Medsos