img-logo img-logo
Peran Lembaga Kemasyarakatan Dikupas Tuntas, Ketua PA Kota Malang Jadi Narasumber Utama di Hotel Savana
Peran Lembaga Kemasyarakatan Dikupas Tuntas, Ketua PA Kota Malang Jadi Narasumber Utama di Hotel Savana
Tanggal Rilis Berita : 29 September 2025, Pukul 14:43 WIB, Telah dilihat 12 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H berperan aktif dalam forum edukasi publik sebagai narasumber utama dalam seminar yang bertema "Peran Lembaga Kemasyarakatan dalam Membina Harmoni Keluarga melalui Perkawinan, Waris, dan Hibah”. Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan undangan Pemerintah Kota Malang nomor : 400.10.3.1/336/35.73.03.1010/2025 tanggal 22 September 2025. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Savana Malang pada Sabtu, 27 September 2025.

Narasumber-di-Savana-Hotel-1

Forum ini dihadiri oleh perwakilan lembaga kemasyarakatan, tokoh agama, praktisi hukum, dan akademisi. Forum ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara peradilan dan masyarakat dalam upaya preventif menjaga keharmonisan keluarga dan menghindari sengketa hukum. Dalam paparannya, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., menekankan bahwa lembaga kemasyarakatan memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam pembinaan keluarga.

Narasumber-di-Savana-Hotel-2

"Sebelum masalah keluarga berakhir di meja hijau pengadilan, peran aktif tokoh masyarakat, ulama, dan lembaga adat sangat dibutuhkan. Pembinaan harmoni keluarga, khususnya dalam isu sensitif seperti perkawinan, waris, dan hibah, adalah kunci untuk menciptakan ketahanan keluarga yang minim sengketa," ujar beliau. Ketua PA Kota Malang secara khusus mengupas tiga isu sentral :
1. Perkawinan: Pentingnya pemahaman hak dan kewajiban suami istri, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta dampak hukum dari pernikahan yang tidak tercatat (siri).
2. Waris: Perlunya sosialisasi hukum kewarisan Islam yang benar di tingkat komunitas untuk mencegah sengketa waris yang seringkali memecah belah keluarga.
3. Hibah: Edukasi tentang tata cara pelaksanaan hibah yang sah secara hukum dan syariah untuk menghindari gugatan di masa mendatang.

Narasumber-di-Savana-Hotel-4

Melalui sinergi antara PA Kota Malang dan lembaga-lembaga kemasyarakatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat tentang isu keluarga dapat meningkat. Hal ini sejalan dengan komitmen PA Kota Malang untuk tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga berupaya aktif dalam pencegahan melalui edukasi dan kolaborasi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan masyarakat yang adil, harmonis, dan sadar hukum.