img-logo img-logo
Koordinasi Pimpinan PA Kab. Malang Fokus pada Optimalisasi Layanan Peradilan
Koordinasi Pimpinan PA Kab. Malang Fokus pada Optimalisasi Layanan Peradilan
Tanggal Rilis Berita : 29 September 2025, Pukul 15:07 WIB, Telah dilihat 26 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 29 September 2025. Pimpinan Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengadakan koordinasi internal yang berfokus pada upaya optimalisasi layanan peradilan. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana santai namun produktif di Lobby PA Kab. Malang. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Panitera PA Kab. Malang. Dalam kegiatan ini, seluruh pimpinan bersama-sama membahas strategi peningkatan mutu layanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Dalam suasana diskusi yang hangat, para pimpinan menekankan pentingnya kolaborasi lintas bagian. Ketua dan Wakil Ketua PA Kab. Malang menyoroti aspek teknis dan inovasi layanan. Sementara Sekretaris dan Panitera memberikan masukan terkait administrasi dan pelaksanaan di lapangan. Seluruh pimpinan PA Kab. Malang sepakat bahwa layanan peradilan harus selalu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

image host

Ketua PA Kab. Malang - Drs. H. Misbah, M.H.I., menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan wujud komitmen pimpinan untuk terus menghadirkan layanan terbaik. Menurutnya, optimalisasi layanan peradilan tidak hanya sebatas aspek teknis, melainkan juga integritas aparatur. Beliau menegaskan bahwa pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel adalah kunci kepercayaan publik. “Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan seluruh aparatur semakin solid dan berorientasi pada kualitas layanan” ujar beliau.

Melalui kegiatan koordinasi ini, pimpinan PA Kab. Malang bertekad untuk menjaga konsistensi dalam memberikan pelayanan prima. Hasil diskusi akan ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Dengan demikian, sinergi pimpinan diharapkan mampu mendorong transformasi layanan peradilan yang lebih modern dan responsif. Sehingga melalui kegiatan ini dapat menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.