img-logo img-logo
PA Pasuruan Mengikuti Pembahasan Pengajuan Transportasi Hakim Tunjangan Kinerja (Tukin) PPPK September & Oktober 2025
PA Pasuruan Mengikuti Pembahasan Pengajuan Transportasi Hakim Tunjangan Kinerja (Tukin) PPPK September & Oktober 2025
Tanggal Rilis Berita : 02 Oktober 2025, Pukul 10:16 WIB, Telah dilihat 52 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pasuruan

Pada hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan rapat melalui media Zoom Meeting dengan agenda utama membahas pengajuan transportasi hakim serta mekanisme pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi PPPK periode September dan Oktober 2025. Rapat ini dipimpin oleh Bapak Juan Alfauz selaku pimpinan rapat, dengan dihadiri oleh peserta dari berbagai unit kerja terkait. Tujuan utama rapat adalah menyamakan persepsi sekaligus memastikan kelancaran proses administrasi dalam pengajuan transportasi hakim dan pembayaran Tukin sesuai aturan yang berlaku.

Dalam pembahasan rapat, disampaikan bahwa pengajuan transportasi hakim dilakukan dengan mekanisme yang sama seperti periode sebelumnya. Adapun terkait Tukin PPPK, ditetapkan bahwa SPMT berlaku mulai 1 September 2025, sehingga pengajuan Tukin bulan September dan Oktober dilakukan melalui mekanisme susulan. Dokumen yang wajib dilengkapi untuk pengajuan meliputi Surat Keputusan Pengangkatan PPPK, Surat Pernyataan Menjalankan Tugas, daftar absensi periode 1–30 September 2025, serta Penilaian Capaian Kinerja (PCK) bulan September 2025. Semua unit diwajibkan melengkapi dokumen tersebut secara lengkap dan akurat.

Whats-App-Image-2025-10-02-at-09-15-16

Selanjutnya, disampaikan bahwa data pegawai PPPK harus segera dimasukkan ke dalam sistem Komdanas. Langkah-langkah penginputan data meliputi penambahan pegawai baru, pengisian kedudukan, pangkat/golongan, catatan promosi dari non-pegawai menjadi PPPK, serta penentuan jabatan sesuai penunjukan yang berlaku. Selain itu, pengisian PCK dilakukan melalui menu kepegawaian/penilaian kinerja, sementara absensi wajib diisi penuh tanpa kekurangan. Untuk pengajuan susulan Tukin, diputuskan hanya berlaku bagi PPPK dan tidak mencakup PNS, CPNS, maupun transportasi hakim.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, disepakati bahwa seluruh unit kerja wajib menyiapkan dokumen pengajuan Tukin sesuai ketentuan yang berlaku. Penginputan data PPPK ke dalam sistem Komdanas harus dilaksanakan segera agar tidak terjadi keterlambatan proses administrasi. Selain itu, pengajuan susulan Tukin dilakukan serentak pada awal bulan Oktober 2025 sebagai bentuk efisiensi dan keseragaman prosedur. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat melaksanakan hasil rapat secara konsisten demi kelancaran proses administrasi dan pelayanan.(LHA)