Pengadilan Agama Pasuruan hadiri Zoom Meeting Perisai-10 dengan Tema “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematika, Solusi, dan Prospek Pembaruan Hukum”
Pengadilan Agama Pasuruan hadiri Zoom Meeting Perisai-10 dengan Tema “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematika, Solusi, dan Prospek Pembaruan Hukum”
Tanggal Rilis Berita : 06 Oktober 2025, Pukul 11:23 WIB, Telah dilihat 5 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pasuruan

Senin, 06 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Pasuruan yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, A. Zahri, S.H., M.H.I, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, Makhmud, S.Ag., M.H., Panitera Pengadilan Agama Pasuruan Mochamad Agus Syamsul Arief, S.H., serta Panitera Muda Gugatan, Permohonan, dan juga hukum menghadiri acara zoom meeting dengan narasumber Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia bidang Yudisial Yang Mulia H. Suharto, S.H., M.Hum. Acara tersebut merupakan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Episode 10 dengan tema “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematika, Solusi, dan Prospek Pembaruan Hukum”.

Whats-App-Image-2025-10-06-at-10-31-17

Acara dibuka dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H.  Dalam sambutannya ia berharap diskusi ini dapat menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. “Kami sudah melakukan survey di beberapa Satuan kerja. Kemudian hasil survey tersebut akan menjadi bahasan pokok dalam diskusi hari ini. Harapannya adalah output dari diskusi ini kita tuangkan dalam sebuah buku. Sehingga buku tersebut bisa menjadi rujukan dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” ujarnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Yang Mulia H. Suharto, S.H., M.Hum. Menurutnya, ada beberapa permasalahan khususnya dalam bidang eksekusi. Antara lain keamanan, obyek eksekusi, dan perlawanan baik dari pihak ketiga atau termohon eksekusi.

 

“Eksekusi ini kalau terlalu lambat bisa dilaporkan Pemohon. Kalau terlalu cepat bisa dilaporkan Termohon,” terangnya. Lebih lanjut, menurutnya dalam pelaksanaanya ruang lingkup pelaksanaan eksekusi mencakup tiga hal. Antara lain Ekeskusi atas putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), eksekusi atas putusan yang belum BHT, dan juga eksekusi atas putusan yang dipersamakan dengan BHT seperti Fidusia, Hak Tanggungan, ataupun Arbitrase. "Hal ini yang menjadi perhatian kita bersama. Sehingga kedepannya dengan ada diskusi ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas,” tutupnya.