Malang, 31 Juli 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat struktur pelayanan hukum melalui pengambilan sumpah jabatan Jurusita Pengganti. Dua pejabat yang diambil sumpah kali ini adalah Desy Ayu Rachmadany, A.Md. dan Yoni Bayu Suprayogo, A.Md. Kegiatan ini berlangsung di aula PA Kabupaten Malang dengan dipimpin langsung oleh Ketua, Drs. H. Misbah, M.H.I. Pengambilan sumpah ini menjadi bagian dari strategi penguatan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan layanan publik berbasis zona integritas. Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat budaya kerja bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan peradilan.

Pengambilan sumpah jabatan Jurusita Pengganti menjadi bagian dari upaya PA Kab. Malang dalam menjaga keberlangsungan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kehadiran SDM yang kompeten dan berintegritas sangat diperlukan untuk memastikan pelayanan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. PA Kab. Malang terus berkomitmen menanamkan nilai-nilai integritas pada setiap lini kerja, termasuk dalam pelaksanaan tugas kejurusitaan. Dengan semangat reformasi birokrasi, PA Kab. Malang optimis mampu mewujudkan pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Ketua PA Kab. Malang dalam sambutannya menyampaikan bahwa jabatan Jurusita Pengganti memiliki peran strategis dalam menunjang kelancaran proses peradilan. Beliau mengingatkan agar pejabat yang baru disumpah bekerja dengan disiplin, integritas, dan menjunjung tinggi profesionalisme. “Jurusita Pengganti adalah wajah lembaga di lapangan, maka bertindaklah sesuai aturan dan etika,” pesan beliau. Momentum ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan relaas dan eksekusi perkara.
Desy Ayu Rachmadany, A.Md. dan Yoni Bayu Suprayogo, A.Md. menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Mereka berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan semangat pengabdian. “Amanah ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus belajar dan memberikan kontribusi terbaik bagi lembaga,” ujar Desy Ayu Rachmadany, A.Md. . Hal senada disampaikan oleh Yoni Bayu yang siap memperkuat kinerja pelayanan di lapangan.

Dengan adanya tambahan Jurusita Pengganti, PA Kab. Malang berharap pelayanan hukum kepada masyarakat semakin cepat dan efisien. Penguatan sumber daya manusia diharapkan mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks. Langkah ini sejalan dengan arah reformasi birokrasi yang menekankan transparansi dan akuntabilitas. Untuk kedepannya, PA Kab. Malang berkomitmen terus meningkatkan mutu layanan demi keadilan yang merata dan berwibawa.