Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Mediator Digelar Secara Daring
Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Mediator Digelar Secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 06 Oktober 2025, Pukul 11:43 WIB, Telah dilihat 1 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ngawi

Ngawi – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Mediator secara daring pada Jumat, 3 Oktober 2025. Kegiatan yang mengusung tema “Beyond the Words: Strategi Psikologis untuk Resolusi Konflik” ini diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan agama, termasuk Pengadilan Agama (PA) Ngawi yang berpartisipasi dari Ruang Media Center. Hadir dalam kegiatan ini para mediator hakim maupun nonhakim yang ditugaskan untuk memperdalam keterampilan dalam penyelesaian sengketa.

1

Acara dimulai pukul 08.00 WIB dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung, dilanjutkan doa bersama. Kemudian kegiatan resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas mediator. Setelah itu, dilaksanakan sharing session oleh mediator berprestasi dari berbagai pengadilan agama, yang membagikan pengalaman mereka dalam menyelesaikan konflik secara efektif.

Pada sesi berikutnya, Cuk Dimas Sunandar, M.Psi., Psikolog, memberikan materi utama tentang strategi psikologis untuk resolusi konflik. Beliau menekankan bahwa seorang mediator harus memahami aspek emosional para pihak, melatih komunikasi empatik, dan menguasai teknik negosiasi berbasis psikologi. Peserta kemudian terlibat dalam sesi diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman materi.

1

PA Ngawi turut serta secara aktif mengikuti rangkaian kegiatan ini dengan menghadirkan seluruh mediator baik hakim maupun nonhakim. Dengan mengikuti Bimtek ini, diharapkan mediator PA Ngawi semakin kompeten dalam menjalankan perannya sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan.

Pesan penting yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah, “Seorang mediator bukan hanya menjembatani sengketa, tetapi juga menjadi penenang yang mampu meredam emosi, memahami perasaan para pihak, dan menuntun mereka pada jalan damai yang adil dan berkelanjutan.” RF