img-logo img-logo
PA Bangil Kerjasama PT POS beri layanan masyarakat Pasuruan
PA Bangil Kerjasama PT POS beri layanan masyarakat Pasuruan
Tanggal Rilis Berita : 08 Oktober 2025, Pukul 07:22 WIB, Telah dilihat 46 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bangil

Bangil,  7 Oktober 2025,– Pengadilan Agama (PA) Bangil kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan efisien. bertempat di Ruang Media Center PA Bangil, sebuah nota kesepahaman (MoU) penting resmi ditandatangani. Perjanjian kerja sama ini terjalin antara PA Bangil dengan PT POS Indonesia (Persero) Kantor Pos Kabupaten Pasuruan.

MoU ini secara spesifik berfokus pada pelaksanaan panggilan tercatat bagi para pihak yang berperkara di PA Bangil. Momen penandatanganan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya akselerasi proses peradilan, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Kerjasama ini diharapkan dapat meminimalisir kendala-kendala klasik dalam penyampaian relaas panggilan, yang kerap menjadi sumber penghambat kecepatan penyelesaian perkara.

image host

Acara ini dihadiri langsung oleh pimpinan utama dari kedua belah pihak. Dari PA Bangil, tampak hadir Ketua PA Drs. H. Ihsan Halik, S.H., M.H., didampingi oleh Panitera dan Sekretaris. Sementara itu, jajaran pimpinan PT POS Kabupaten Pasuruan, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pos Pasuruan, turut hadir untuk mengukuhkan sinergi ini. Suasana penuh optimisme dan keakraban mewarnai prosesi penandatanganan.

Kepala PT POS Pasuruan menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk mendukung penuh pelaksanaan panggilan tercatat ini. Pihak PT POS menjamin setiap surat panggilan akan dikirimkan dengan mekanisme yang akuntabel dan terjamin keabsahannya, lengkap dengan bukti serah terima yang valid. Hal ini penting untuk memenuhi persyaratan formil hukum acara.

image host

Ketua PA Bangil, Drs. H. Ihsan Halik, S.H., M.H., menyambut baik kerja sama ini. Beliau menyatakan bahwa kemitraan dengan BUMN sekelas PT POS Indonesia merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan terintegrasi. "Melalui panggilan tercatat ini, kita memastikan hak para pihak untuk dipanggil secara patut dan sah dapat terpenuhi dengan lebih pasti dan efisien," ujarnya.

Manfaat utama dari MoU ini adalah peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam proses penyampaian surat-surat peradilan. Panggilan tercatat menawarkan sistem pelacakan (tracking) yang handal, sehingga Majelis Hakim dapat memantau status pengiriman dan penerimaan surat panggilan secara real-time, meminimalisir terjadinya panggilan tidak sah atau panggilan ghaib yang berlarut-larut.

image host

Kerja sama ini juga menjadi bagian tak terpisahkan dari visi Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan Peradilan Modern berbasis Teknologi Informasi (Smart Court). Integrasi antara sistem administrasi perkara di PA Bangil dengan jaringan logistik PT POS Indonesia adalah bukti komitmen untuk memanfaatkan teknologi demi kemudahan masyarakat pencari keadilan.

Pada akhirnya, penandatanganan MoU ini membawa dampak positif langsung bagi masyarakat. Proses persidangan akan menjadi lebih cepat, lebih transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pihak berperkara tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kepastian jadwal sidang, menjadikan pengalaman berperkara di PA Bangil jauh lebih nyaman dan terpercaya.

Dengan berjalannya kerja sama ini, PA Bangil dan PT POS Kabupaten Pasuruan telah mengambil langkah proaktif yang patut dicontoh dalam memastikan keadilan dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh seluruh warga Kabupaten Pasuruan. Diharapkan sinergi ini dapat terus berlanjut dan membawa inovasi-inovasi pelayanan hukum lainnya di masa depan.