Kamis, 09 Oktober 2025, Pengadilan Agama Situbondo kembali mencatat keberhasilan dalam upaya mendamaikan para pihak melalui proses mediasi. Proses mediasi tersebut berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Situbondo dengan suasana yang kondusif. Mediator dalam perkara ini adalah Drs. Safi’, M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Situbondo, yang bertindak sebagai Mediator Hakim. Dengan pendekatan persuasif dan komunikatif, beliau berhasil menghadirkan kesepahaman antara kedua belah pihak yang semula bersengketa. Perkara yang berhasil didamaikan tersebut adalah perkara cerai gugat dengan nomor 1359/Pdt.G/2025/PA.Sit.

“Kami selalu berupaya agar setiap perkara tidak hanya selesai secara hukum, tetapi juga membawa kedamaian bagi para pihak,” ujar Drs. Safi’, M.H. Proses mediasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara di pengadilan agama sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Mediator berperan untuk mempertemukan para pihak agar dapat menemukan solusi damai tanpa harus melanjutkan ke tahap persidangan. Dalam kasus ini, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur damai setelah melalui beberapa kali pertemuan mediasi. Pendekatan personal dan empatik yang dilakukan mediator menjadi faktor utama keberhasilan perdamaian tersebut.
“Saya berusaha menggali akar masalah sebenarnya, bukan sekadar formalitas mediasi,” jelas Ketua PA Situbondo ketika ditemui usai kegiatan. Beliau menambahkan bahwa keberhasilan mediasi merupakan cerminan tercapainya keadilan yang substansial dan berorientasi kemaslahatan keluarga. Keberhasilan mediasi ini menambah daftar panjang capaian positif Pengadilan Agama Situbondo dalam penyelesaian perkara secara damai. Dengan dukungan hakim mediator yang berpengalaman dan berkompeten, PA Situbondo berhasil menciptakan suasana mediasi yang nyaman dan terbuka.
Kedua belah pihak yang semula bersikeras mempertahankan pendirian akhirnya luluh setelah mendengarkan arahan bijak dari mediator. Hal ini membuktikan bahwa pendekatan komunikasi yang humanis dapat menjadi jembatan menuju perdamaian. Sebagai mediator, Drs. Safi’, M.H. juga menekankan bahwa keberhasilan mediasi bukan hanya dilihat dari jumlah perkara yang berhasil didamaikan. Lebih dari itu, keberhasilan mediasi merupakan upaya menjaga keharmonisan sosial dan memperkuat nilai-nilai kekeluargaan. Beliau selalu mengingatkan bahwa tugas hakim mediator bukan sekadar memediasi, tetapi juga mendidik para pihak agar memahami makna perdamaian.