Pengadilan Agama Situbondo menggelar kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Selasa, 14 Oktober 2025, terkait perkara nomor 1284/Pdt.G/2025/PA.Sit yaitu perkara poligami. Kegiatan ini berlangsung di Desa Paowan, Situbondo, sebagai bagian dari proses persidangan perkara tersebut. Majelis Hakim yang memimpin pemeriksaan ini dipimpin oleh H. Rusdiansyah, S.Ag., MH. Turut serta sebagai hakim anggota adalah Moh. Bahrul Ulum, S.H.I dan Hj. Wilda Rahmana, S.H.I. Panitera pengganti dalam pemeriksaan ini adalah H. Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H.

“Pemeriksaan setempat ini sangat penting untuk melihat fakta lapangan secara langsung,” ujar Ketua Majelis Hakim. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, majelis hakim didampingi oleh para pihak yang berperkara serta advokat masing-masing. Pemeriksaan setempat bertujuan untuk memperoleh keterangan yang lebih jelas mengenai kondisi yang menjadi objek sengketa dalam perkara poligami tersebut. “Kami perlu memastikan semua bukti dan fakta di lapangan sesuai dengan keterangan saksi dan dokumen yang ada,” jelas Moh. Bahrul Ulum selaku hakim anggota.

Kegiatan ini menjadi salah satu metode penyelidikan yang efektif dan transparan dalam proses persidangan agama. Masyarakat setempat juga menyambut baik kehadiran pengadilan dalam pemeriksaan ini demi keadilan. Pemeriksaan berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Majelis Hakim mengunjungi lokasi yang menjadi tempat tinggal para pihak untuk menilai langsung kondisi dan fakta terkait perkara.
“Kami ingin melihat secara langsung bagaimana keadaan sebenarnya di lapangan,” kata Wilda Rahmana. Proses ini membantu majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan tepat sesuai dengan bukti yang ada. Para saksi pun hadir memberikan keterangan di tempat pemeriksaan dengan disaksikan langsung oleh majelis. Pemeriksaan setempat juga melibatkan dokumentasi lengkap sebagai bukti tambahan. Pengadilan Agama Situbondo berkomitmen untuk menghadirkan keadilan bagi semua pihak yang berperkara.